Rechercher dans ce blog

Tuesday, March 23, 2021

KKP Godok Proses Bisnis Perizinan Usaha Ruang Laut - Validnews

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama kementerian dan lembaga terkait, kini menggodok proses bisnis perizinan berusaha di ruang laut. Targetnya dalam dua bulan ke depan proses bisnis sudah selesai sehingga pemanfaatan ruang laut bisa lebih optimal.

Hal itu dilakukan setelah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur penataan pipa atau kabel bawah laut, terbit.

“Bijak itu artinya kombinasi antara keberlanjutan dengan tetap kita melihat ekosistem. Kemudian kita juga melihat kesejahteraan dengan mengupayakan keekonomian. Dua koridor ini harus kita coba jembatani supaya kita bisa mempersiapkan NSPK-nya (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sebaik mungkin,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP TB Haeru Rahayu dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/3).

Berdasarkan Kepmen KP 14/2021 yang ditetapkan pada 18 Februari tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) kini dilibatkan dalam proses bisnis perizinan. Kemhan berperan mengeluarkan security clearance yang menjadi rekomendasi pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa maupun kabel bawah laut.  

Penetapan security clearance oleh Kemhan menegaskan bahwa pemerintah ingin menjamin kegiatan di bawah laut yang kaitannya dengan pipa maupun kabel, tidak mengancam kedaulatan negara.

“Dengan adanya pemetaan itu termasuk dengan segala prosesnya, tentu saja bahwa negara kita tidak begitu mudah dimasuki oleh negara lain. Jadi dari proses awal ada proses perizinannya, dalam pelaksanaan juga ada kontrolnya, sampai nanti dengan akhir sesuai tidak dengan persetujuan yang kita berikan,” ungkap Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan Mayjen TNI Rodon Pedrason.

Sementara itu, Tebe meyakini bahwa Kepmen KP 14/2021 memiliki banyak keuntungan bagi negara, pelaku usaha dan juga masyarakat. Keuntungan ini di antaranya meliputi sisi ekonomi, kelestarian ekosistem laut, hingga kedaulatan.

“Kepmen ini menjadi sangat penting. Kenapa? Kami lihat melibatkan semua kementerian dan lembaga. Kemudian ada beberapa kata kunci di sana. Yang pertama dari aspek kedaulatan, kemudian aspek keekonomian, dan seterusnya,” urainya.

Menurut Tebe, regulasi penataan pipa dan kabel di bawah laut menunjukkan keseriusan pemerintah melalui KKP dalam mengelola ruang laut dengan bijak. Ia menegaskan bahwa kesemerawutan pipa dan kabel yang sudah lama terjadi akhirnya bisa teratasi, dengan lahirnya regulasi ini.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku pembuat kebijakan sudah mulai menyosialisasikan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 itu, kemarin. Sosialisasi yang dihadiri Menko Marves Luhut B. Pandjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ini berlangsung secara luring dan daring.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyatakan, pipa dan kabel bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudian menjadi salah satu kontributor penerimaan negara yang cukup besar.

Trenggono berharap, keberadaan Kepmen KP 14/2021 menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib. Lalu dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut atau Rencana Zonasi Laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan atau kabel bawah laut.

Ia menegaskan, kebijakan penataan alur pipa dan kabel bawah laut ini dapat dievaluasi 5 tahun sekali.

Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut yang telah dibentuk dalam waktu kurang dari setahun, telah berhasil menyusun dan menyepakati peta alur serta daftar koordinat pipa dan kabel bawah laut. Terdiri dari 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole (BMH). Termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Selain melakukan penataan, Menko Marves Luhut juga berpendapat bahwa perlu dilakukan penertiban dan adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir. Perizinan ini berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan. Serta perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.

KESDM Memutakhirkan Data
Untuk mendukung regulasi baru ini, Ditjen Migas Kementerian ESDM telah meminta Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) Migas untuk melakukan pemutakhiran data base pipa penyalur kegiatan migas di lepas pantai wilayah Republik Indonesia.

“Kami telah berkoordinasi dengan BU dan BUT di subsektor migas dan mengundang Pushidrosal dan KKP untuk memberikan sosialisasi kepada badan usaha. Supaya bisa mendapatkan informasi secara langsung mengenai Kepmen KKP Nomor 14 Tahun 2021. Pipa dan kabel bawah laut dalam kegiatan migas sekarang sedang kami data,” tutur Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim.

Wakhid melanjutkan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan yang terkait migas tercantum dalam Pasal 40 yang menyatakan bahwa kegiatan usaha migas terdiri dari kegiatan usaha hulu dan hilir migas yang dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha migas terkait pipa bawah laut adalah penetapan daerah terbatas terlarang (DTT) pada kegiatan usaha migas dan persetujuan layak operasi (PLO).

“Ditjen Migas menetapkan DTT untuk dapat dituliskan dalam berita Pelaut Indonesia oleh Pushidrosal. Selanjutnya, sebelum dioperasikan tentu diperlukan persetujuan layak operasi (PLO) oleh Ditjen Migas yang ditetapkan berdasarkan hasil penelaahan desain, hasil inspeksi, dan pemeriksaan keselamatan dari Inspektur Migas,” jelasnya.

Terkait DTT, kata Wakhid, integritas instalasi migas tidak hanya dipengaruhi oleh kesesuaian dan pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku dan standar, tetapi juga dipengaruhi faktor eksternal atau pihak ketiga (third party damage). Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif untuk mencegah hal tersebut pada daerah lepas pantai.

Ia pun berharap, Kepmen KKP Nomor 14 Tahun 2021 dapat lebih menertibkan pengaturan pipa penyalur migas di bawah laut, sehingga mempermudah kontrol dan keselamatan dalam kegiatan operasi migas. (Zsazya Senorita)

Let's block ads! (Why?)


KKP Godok Proses Bisnis Perizinan Usaha Ruang Laut - Validnews
Klik Disini Lajut Nya

No comments:

Post a Comment

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...