TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP tengah mengebut pendataan terhadap pelaku usaha kelautan dan perikanan yang ada di seluruh Indonesia. Data pelaku usaha memiliki banyak kegunaan, diantaranya sebagai bahan pertimbangan pembuatan kebijakan hingga menjadi acuan pelaksanaan program kerja kementerian.
"KKP tengah menyiapkan kebijakan Neraca Komoditas Perikanan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi (Pusdatin) KKP Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 April 2021.
Dia mengatakan kebijakan tersebut selaras dengan program prioritas yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yakni peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub sektor perikanan tangkap. Keberhasilan pelaksanaan keduanya tentu diawali dengan penyediaan data yang lengkap dan akurat.
"Data pelaku usaha penting sekali. Selain untuk penetapan kerangka sampling, juga untuk survei produksi perikanan, ketertelusuran data produksi, penyaluran bantuan pemerintah, pelayanan perizinan terintegrasi dengan One Single Submission (OSS), hingga dipakai sebagai pemantauan kepatuhan serta pembayaran PNBP," ujarnya.
Keseriusan KKP mengumpulkan dan mengelola data, kata dia, tertuang dalam Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.147/MEN-KP/III/2021 tentang Percepatan Pendataan Pelaku Utama dan Penguatan Kualitas Pengelolaan Data. Trenggono bahkan menginstruksikan seluruh jajaran eselon I KKP untuk menyelesaikan pendataan pelaku usaha paling lama tahun 2022.
KKP Kebut Pendataan Pelaku Usaha Perikanan Seluruh Indonesia - Bisnis Tempo.co
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment