JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi kepada 47 tempat usaha karena telah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, 31 tempat usaha itu dikenai sanksi penutupan sementara 1x24 jam. Sebanyak 14 tempat usaha lainnya tutup 3x24 jam.
"Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp 15 juta," ucap Bernard saat dihubungi, Sabtu (26/6/2021).
Jumlah itu berdasarkan penindakan sejak 16 Juni hingga 25 Juni 2021. Bernard mencatat, ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan selama periode tersebut yaitu restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan.
Baca juga: Lokasi Vaksinasi Tanpa Syarat KTP di Jakarta, Tangerang, dan Bogor
"Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," ucapnya.
Dalam periode yang sama, petugas juga melakukan operasi tertib masker dengan jumlah 6019 pelanggar. Sebanyak 6015 pelanggar tidak pakai masker ditindak dengan melakukan pekerjaan sosial dan 4 pelanggar lainnya dengan didenda.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes untuk mencegah Covid-19, seperti pemakaian masker. Apalagi ini kasus sedang meningkat," ujarnya.
47 Tempat Usaha di Jakpus Dikenai Sanksi Akibat Langgar PPKM - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment