REPUBLIKA.CO.ID,
BOGOR -- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengeluarkan pengetatan aturan di sejumlah sektor usaha, seiring dengan meningkatnya angka penambahan kasus Covid-19. Menyikapi aturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan pembatasan jam operasional bagi sektor usaha di Kota Bogor, Jawa Barat, mulai Selasa (22/6), menjadi pukul 20.00 WIB.
"Menyikapi edaran dari Menko Perekonomian terkait dengan pembatasan jam operasional bagi sektor usaha, yang sebelumnya pukul 21.00 WIB menjadi dimajukan pukul 20.00 WIB. Itu akan berlaku mulai besok tanggal 22 juni 2021,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Senin (21/6).
Dedie mengatakan, untuk perkantoran, 75 persen karyawan bekerja dari rumah atau //work from home (WFH). Sehingga, karyawan yang masuk ke kantor yang diperkenankan hanya 25 persen.
Untuk itu, Pemkot Bogor tengah melakukan koordinasi untuk menerapkan sistem 75 persen WFH tersebut. Agar bisa segera diterapkan.
"Kemudian sektor pendidikan sampai dengan saat ini untuk uji coba pembelajaran tatap muka masih kita tunda sampai waktu yang belum ditentukan," kata Dedie.
Di samping itu, Dedie mengatakan, saat ini Pemkot Bogor sedang berusaha melakukan penambahan jumlah pelayanan tempat tidur di rumah sakit. Dimana terdapat kekurangan sekitar 183 tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 se-Kota Bogor.
"Kita usahakan dapat dipenuhi dari alokasi non-Covid yang kita kurangi dan menambah jumlah layanan untuk Covid. Tadi sudah dilakukan rapat antara Wali Kota dan seluruh pimpinan rumah sakit di Kota Bogor ada 21. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada solusi yang memadai agar langkah penanganan kedaruratan bisa kita lakukan dengan baik sesuai harapan masyarakat," kata Dedie menjelaskan.
Dedie menambahkan, status sebaran Covid-19 di Kota Bogor hingga pukul 16.00 WIB masih berada di zona oranye atau zona risiko sedang. Meskipun ada beberapa RT dan RW yang tercatat sebagai zona merah.
"Kalau untuk skor, kita masih di 1,91. Secara keseluruhan skor Kota Bogor masih berada di zona risiko sedang atau oranye. Namun tingkat kewaspadaan kita harus ditingkatkan, jangan sampai kita beranjak ke zona merah," kata Dedie.
Batas Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bogor Dimajukan - Republika Online
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment