REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung (Balam) menyegel empat tempat usaha (tiga rumah makan dan satu kafe) yang menunggak pajak retribusi dan yang tidak memakai tapping box (alat perekam transaksi), Senin (14/6). Tunggakan pajak retribusi tiga rumah makan dan kafe tersebut berkisar enam sampai 10 bulan.
Tiga rumah makan yang disegel petugas Satpol PP tersebut Sate Luwes di Jl Soekarno-Hatta, Rumah Makan Bu Haji Prasmanan di Jl Perintis Kemerdekaan, dan Geprek Juara di Jl HOS Cokroaminoto Rawa Laut Enggal, dan satu kafe Daily Cafe di Jl Dr Susilo, Telukbetung.
Ketua Tim Yustisi Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) yang juga Inspektur Kota Bandar Lampung M Umar mengatakan, tiga rumah makan dan satu kafe tersebut menunggak pajak retribusi dan pelanggaran tidak memakai tapping box di tempat usahanya.
Menurut dia, tunggakan pajak retribusi ada yang enam bulan sampai ada yang 10 bulan tidak melunasinya. "Padahal, mereka sudah diberikan surat teguran. Hari ini kami segel," kata M Umar dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Senin (14/6).
Ia mengatakan rumah makan Sate Luwes menunggal pajak retribusi sekira enam bulan, dan tidak memiliki tapping box di tempat usahanya sejak tahun 2019. Sedangkan rumah makan Geprek Juara menunggak pajak delapan bulan, juga tidak memaksimalkna pemasangan tapping box. Sedangkan kafe Daily menunggal pajak enam bulan.
Terhadap tiga rumah makan dan satu kafe yang menunggak pajak dan tidak mengindahkan peraturan dalam tempa usaha dengan memasang tapping box, menurut Umar, sudah dilakukan pendekatan secara persuasif diantaranya dengan memberikan surat pemberitahuan lebih awal atas tunggakan mereka, agar segera melunasinya sebagai kewajiban.
Tapi sejak beberapa bulan dari surat pemberitahuan awal tersebut belum juga dilunasi, pemkot melayangkan surat teguran, namun juga masih membandel, petugas Satpol PP mendatangi tempat usaha tersebut dan langsung menyegelnya sehingga otomatis usaha mereka ditutup mendadak.
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung gencar menggelar operasi yustisi terhadap tempat usaha yang membandel. Setidaknya sudah pernah disegel 11 tempat usaha di Balam yang menunggak pajak reklame dan restoran. Petugas memberikan efek jera dengan menempel stiker di papan reklame dan pelang restoran sebagai penunggak pajak.
Umar mengatakan, pengusaha rumah makan dan kafe, serta hotel segera menyelesaikan tunggakan pajak kepada pemkot. Sebagai wajib pajak, ia menyatakan harus patuh dengan aturan bila mau berusaha, agar dengan pajak tersebut dapat menunjang pembangunan kota. "Kegiatan (segel) ini dapat menimbulkan efek jera kepada wajib pajak, biar taat pajak," ujarnya.
Menurut dia, setiap tempat usaha di Kota Bandar Lampung wajib menggunakan alat rekam tapping box yang telah disediakan Pemkot Bandar Lampung, bukan alat rekam lain di luar kewenangan pemkot. Untuk itu, kepada wajib pajak menggunakan maksimal tapping box tersebut. TP4D Pemkot Bandar Lampung sudah pernah menyegel tiga tempat usaha lainnya yakni Bakso Sony, Rumah Makan Padang Jaya, dan Geprek Bensu.
Setelah disegel tidak mengindahkan imbauan pemkot selaku wajib pajak, ia menegaskan akan mencabut izin usaha mereka. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mendukung tindakan pemkot dalam menertibkan pengusaha yang bandel membayar pajak. Menurut dia, kalau terkait dengan pidana petugas akan turun melakukan pemeriksaan.
Satpol PP Balam Segel Empat Tempat Usaha Menunggak Pajak - Republika Online
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment