JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan sulitnya membuat izin usaha di Indonesia ketika belum diatur satu pintu dan terintegrasi.
Mantan pengusaha ini bahkan menyebut, saat itu mengurus izin usaha tak tentu waktu. Tak heran, tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Indonesia tak kunjung membaik.
"Bayangkan dulu (mengurus) izin (usaha) di Republik Indonesia ini, kalau kita tawaf di Mekkah itu jelas berapa kali putaran berapa menit, kalau tawaf (mengurus izin) di K/L (kementerian dan lembaga) itu hanya tuhan dan tukang ketik dan yang tanda tangan surat kapan itu selesai izinnya," kata Bahlil dalam webinar OSS RBA, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Bulog: Jika Ada Beras Bantuan PPKM Kualitas Buruk, Langsung Kami Ganti
Bahlil menyebut, ribetnya mengurus izin usaha ini membuat Indonesia sulit bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi.
Padahal yang diinginkan pengusaha maupun investor ketika menanamkan modal hanya ada 4, yakni kepastian waktu dalam perizinan, kemudahan izin, transparansi, dan efisiensi.
"Karena itu adalah masalah, maka negara harus hadir mencari solusi dan regulasi untuk menyelesaikan masalah itu, inilah namanya OSS (Online Single Submission)," beber Bahlil.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Dengan pengembangan OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, izin usaha menjadi berbasis risiko. Jika usaha berisiko rendah, maka pengusaha akan mendapat izin saat itu juga, ketika mendaftar izin usaha melalui OSS.
Namun jika usaha berisiko tinggi atau butuh amdal, maka ada beberapa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus dipenuhi.
Baca juga: Mentan Minta BPK Kawal Penggunaan Anggaran di Kementan
Melalui OSS, izin-izin di tingkat K/L maupun daerah bakal diatur masing-masing. Kendati saat izin tak kunjung keluar sedangkan pengusaha sudah memenuhi syarat, Kementerian Investasi akan mengintervensi dengan fiktif positif.
"Kalau dulu orang mau urus izin A di Kementerian ESDM, itu tidak jelas izinnya berapa lama. Kalau sekarang harus jelas, misal izin IUP pertambangan dikasih waktu 20 hari, selama syarat terpenuhi dan kementerian teknis tidak memberikan notifikasi, maka Kementerian Investasi akan keluarkan itu," jelas Bahlil.
Lebih lanjut dia mengungkap, perizinan usaha berbasis elektronik mampu menumbuhkan wirausaha muda baru di lingkungan. Milenial yang enggan rumit akan semangat menjadi entrepreneur formal karena izin usaha tak perlu sulit.
Besarnya basis UMKM, kata Bahlil, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Saat ini saja, 61 persen usaha dikontribusi oleh UMKM dengan penyerapan tenaga kerja paling banyak.
"Nah Indonesia harus mampu keluar dari ini. Cukup dari rumah bisa sambil dagang," pungkas Bahlil.
Baca juga: Bandara Soetta Layani Vaksinasi Dosis Kedua, Ini Cara Daftarnya Via Traveloka
"Dulu, Urus Izin Usaha di RI Hanya Tuhan yang Tahu Kapan Selesainya" - Kompas.com - Kompas.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment