JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai dunia usaha harus melakukan mitigasi terjadinya penyuapan atau korupsi.
Hal itu disampaikan Airlangga saat menjadi pembicara utama dalam webinar Managing The Risk of Bribery Amidst the Pandemic in the Private Sector.
“Penting bagi perusahaan untuk menilai kembali risiko penyuapan dan korupsi serta mitigasinya,” ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Menurut Airlangga, Transparency International telah merilis beberapa poin yang bisa diikuti oleh perusahaan untuk menjaga integritas.
Poin pertama yaitu memastikan bahwa perusahaan telah memiliki kerangka asesmen risiko yang baik dan secara aktif diterapkan dalam menilai risiko korupsi yang muncul karena perubahan pola operasi era pandemi.
Baca juga: Menko Airlangga: Penyaluran Bansos Sesuai Target
Sedangkan poin kedua yaitu pentingnya keterlibatan langsung top management.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Selain itu kata dia, perusahaan juga harus mengambil peran membantu Pemerintah dengan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi.
Sementara itu dari sisi pemerintah, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
Aturan tersebut dibuat untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary selama pandemi Covid-19.
Selain itu kata dia, pemerintah juga bekerja sama dengan semua stakeholders untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan kepatutan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Baca juga: Menkop UKM: Perizinan Usaha yang Rumit Bisa Mendorong Perilaku Korupsi
Menko Airlangga Ingatkan Dunia Usaha Lakukan Mitigasi Risiko Korupsi - Kompas.com - Kompas.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment