Rechercher dans ce blog

Monday, October 18, 2021

Babak Baru Kebangkitan Usaha Ultra Mikro - detikNews

Jakarta -

Holding Ultra Mikro (UMi) secara resmi terbentuk pada 13 September 2021. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Akta Inbreng saham pemerintah pada PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM (Persero) sebagai penyertaan modal negara kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk/BRI (Persero) selaku induk holding.

Alhasil, penandatanganan akta tersebut mengawali babak baru dinamika Usaha skala Mikro. Pasalnya, UMi bakal menjadi bagian yang terintegrasi dengan tiga entitas usaha besar milik negara, yakni BRI, PNM, dan Pegadaian yang tergabung dalam perusahaan holding jasa keuangan tersebut.

Pengintegrasian UMi ke holding tentu bernilai strategis, lantaran akses terhadap layanan pembiayaan dan pemberdayaan semakin mudah dikonsolidasi. Sebab, pelaku usaha mikro yang jumlahnya lebih 98 persen total pelaku usaha (besar, menengah, kecil, dan mikro) berada dalam satu jalur bisnis yang terekam big data secara sistematis dan terintegrasi.

Ekosistem

Ditilik dari nama holding, yakni Holding Ultra Mikro, mengisyaratkan holding baru ini fokus melayani nasabah usaha skala ultra mikro, dan sebagian nasabah usaha mikro dan kecil (UMK). Tepatnya, penamaan menunjukkan tujuan dibentuknya holding, yakni memberikan solusi ultra mikro dan UMKM terkait masalah pembiayaan, akses pasar dan infrastruktur.

Hasil survei Bank Indonesia (2020) mengonfirmasikan 65 persen dari 54 juta pelaku UMi belum terlayani lembaga keuangan formal. Selain itu, pelaku usaha mikro umumnya memiliki kerentanan usaha yang tinggi, literasi keuangan rendah, akses pasar terbatas, dan tidak memiliki aset kolateral yang memadai.

Sehingga masuknya ultra mikro secara "resmi" dalam ekosistem keuangan holding diharapkan mampu menyelesaikan berbagai masalah krusial yang dihadapi ultra mikro-UMK tersebut.

Pertama, kerentanan usaha. Terutama kerentanan terhadap ketersediaan modal kerja yang cukup untuk operasional usaha. Kerapkali omset usaha yang terlalu kecil berimbas pada kesulitan menyediakan bahan baku produksi yang harganya terus meningkat.

Diperparah lagi pelaku usaha ini seringkali menggunakan sebagian dana modal kerjanya untuk kebutuhan non-usaha (pribadi/keluarga). Imbasnya, operasional usaha tersendat, sehingga pada gilirannya skala usaha semakin mungil dan rentan mengalami kebangkrutan.

Nah, holding dalam konteks itu dapat memainkan peran sosialnya, yakni meningkatkan taraf hidup usaha ultra mikro melalui program pemberdayaan dan peningkatan kapabilitas usaha. Setelah melalui program tersebut dan usaha dinilai layak, selanjutnya usaha ultra mikro-UKM bisa disetujui holding mendapatkan kucuran kredit lunak dengan bunga rendah, serta tanpa kolateral yang memberatkan

Kedua, literasi keuangan rendah. Pemahaman terhadap jasa keuangan terbilang masih sangat rendah. OJK (2020) mencatat literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 38,03 persen. Sementara, tingkat penggunaan produk dan jasa keuangan (inklusi) sebesar 76,19 persen.

Rendahnya literasi dan inklusi keuangan itu berimbas pada suburnya praktik rentenir di desa, seperti sistem gadai sawah di desa Pagar Dewa Sumatera Selatan yang mengenakan bunga sebesar 40 persen kepada para petani padi.

Sementara itu, di perkotaan rentenir online memangsa ribuan nasabah peminjam. OJK (2021) mencatat hingga Agustus 2021 terdapat 13.000 lebih pengaduan berat korban pinjaman online ilegal. Bercermin pada kondisi ini, holding berperan menjamin sustainability literasi dan inklusi keuangan bagi semua lapisan masyarakat.

Ketiga, keterbatasan akses pasar. Secara umum, penguasaan segmen pasar ultra mikro-UMK masih sangat rendah lantaran rendahnya pendayagunaan teknologi digital. Terutama keterbatasan penguasaan marketing digital, marketplace, dan transaksi pembayaran digital.

Dampak dominonya, ultra mikro-UMK kesulitan menembus pasar domestik yang lebih luas dan gagal menembus pasar ekspor. Oleh karenanya, peran holding sangat strategis pada upaya peningkatan economic scale usaha, yakni menciptakan ekosistem bisnis yang sarat benefit melalui model bisnis berbasis digital.

Sehingga terbentuknya holding ultra mikro, yang memainkan peran sosial, sustainability, dan ekonomi digital mampu membawa ultra mikro-UMK naik kelas ke skala usaha yang lebih tinggi secara sistematis dan terstruktur. Serta, memungkinkan perekonomian Indonesia bangkit bersama bangkitnya ultra mikro-UMK.

Bukan Predator

Terbentuknya holding jasa keuangan tersebut, menciptakan sumber daya keuangan yang sangat besar dan kokoh. Diperkirakan aset holding mencapai Rp 2.235 triliun dan akumulasi laba holding mencapai Rp 74,5 triliun. Sementara target pembiayaan holding pada 2024 menjangkau 29 juta usaha ultra mikro dengan rasio kredit 22 persen

Sehingga diharapkan holding jasa keuangan 'raksasa' itu tidak menjadi predator bagi lembaga keuangan mikro (LKM) non-bank, seperti Koperasi Simpan Pinjam (KPS), Unit Simpan Pinjam (USP), Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP), Baitu Maal wa Tamwil (BMT).

Kekhawatiran tersebut wajar saja, lantaran pangsa pasar kredit mikro selama ini 'dikuasai' perbankan. Menurut catatan OJK (2020) jumlah total kredit UMKM yang dikucurkan perbankan hingga Juli 2020 mencapai Ro 1,013.751 triliun dengan rincian: kredit mikro sebesar Rp 256.777 triliun, kredit menengah sebesar R. 429.806 triliun, dan kredit kecil sebesar 326,68 triliun.

Oleh karenanya, LKM non-bank selayaknya menjadi mitra strategis yang bergabung, dan terintegrasi dalam holding. Dalam hal ini, LKM bisa berperan sebagai kepanjangan tangan holding ultra mikro di wilayah/kawasan yang tidak terjangkau holding, seperti di wilayah pedesaan tertinggal, terluar dan terdepan.

Sebab, harus diakui bahwa perkembangan UMKM tidak bisa dilepaskan dari peran LKM non bank, terutama UMK yang tidak memiliki akses permodalan bank secara formal (non-bankable). UMK seringkali terkendala persoalan persyaratan pengajuan kredit seperti, nilai agunan, kelayakan usaha, dan jumlah kredit.

Faktanya, kendala-kendala tersebut selama ini bisa diatasi oleh LKM non bank. Di samping itu kecepatan layanan, kemudahan, dan keluwesan pencairan kredit menjadi alasan mengapa UMK memilih LKM non bank dalam mengakses modal usahanya. Dengan demikian, hadirnya holding tidak boleh mematikan LKM, mengingat perannya yang masih dibutuhkan ultra mikro-UMK.

Imron Rosyadi peneliti pada PSEI-FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta

(mmu/mmu)

Adblock test (Why?)


Babak Baru Kebangkitan Usaha Ultra Mikro - detikNews
Klik Disini Lajut Nya

No comments:

Post a Comment

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...