Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan tarif layanan sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) sejak 1 Desember 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Peraturan itu juga mencakup ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Terdapat dua skema untuk penarifan sertifikasi halal, yaitu pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler.
"Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikarenakan terdapat dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah (PP)," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (29/12).
Untuk skema self declare, pemohon tidak dikenakan biaya permohonan sertifikasi. Namun, bukan berarti proses sertifikasi halal ini tidak membutuhkan biaya.
Aqil menjelaskan pelaksanaan self declare sebetulnya terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300 ribu. Hanya saja biaya tersebut telah disubsidi, sehingga pelaku UMKM tidak perlu membayar.
"Pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Diantaranya APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat," kata dia.
Sementara, untuk layanan sertifikasi halal melalui skema reguler, biaya layanan dibebankan kepada pelaku usaha totalnya Rp650 ribu. Biaya mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350 ribu.
Lebih lanjut, Aqil mengatakan terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021 lalu.
Selain itu, regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Tidak hanya itu, terbitnya peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk senantiasa hadir memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
"Selanjutnya, kami juga akan mengkomunikasikan hal ini kepada Kementerian/Lembaga, BUMN, dan para pihak terkait yang lainnya, agar implikasinya dapat secepatnya terwujud dalam mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia," imbuh Aqil.
(mrh/sfr)Rincian Tarif Sertifikasi Halal Buat Usaha 'Wong Cilik' - CNN Indonesia
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment