KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS).
PPN KMS bukan barang baru dan penerapannya sudah berlaku lama di Indonesia. Namun, kali ini pemerintah melakukan penyesuaian aturan yang sebelumnya berlaku.
Penyesuaian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Baca juga: Perhatikan, Bangun Rumah Sendiri Harus Bayar Pajak, Segini Nilainya
Aturan baru PPN KMS
PMK ini menggantikan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni PMK Nomor: 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Kegiatan membangun sendiri berdasarkan PMK terbaru adalah kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Pembangunan tersebut juga tidak melibatkan kontraktor, pengembang, namun dibangun secara mandiri oleh si pemilik.
Bangunan yang dimaksud berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria tertentu.
Kriteria-kriteria itu adalah:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha seperti ruko, gudang, dan sebagainya
- Luas bangunan yang dibangun minimal 200m²
Pajak dikenakan bagi pembangunan yang memenuhi kriteria di atas, baik pembangunan diakukan secara sekaligus maupun bertahap.
Namun, bagi KMS yang tidak memenuhi syarat di atas, maka tidak dikenakan PPN KMS. Misalnya membangun rumah atau gudang yang luasnya hanya 150 m², membangun masjid, dan sebagainya.
Baca juga: Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Simak Kriteria dan Cara Menghitungnya
Bangun Rumah atau Tempat Usaha Sendiri Dikenai PPN, Ini Tarifnya! - Kompas.com - KOMPAS.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment