Rechercher dans ce blog

Tuesday, November 22, 2022

Kegiatan Usaha Koperasi - Kompas.com - Nasional Kompas.com


KOMPAS.com – Dalam fungsinya sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi dan prinsip dasar koperasi.

Di Indonesia, setiap anggota mempunyai kewajiban berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Lapangan usaha koperasi ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Mengacu pada undang-undang ini, usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Lantas, apa itu kegiatan usaha koperasi?

Baca juga: Fungsi Laba Koperasi

Sebagai suatu badan usaha, status anggota koperasi adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user).

Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya.

Sedangkan sebagai pengguna, anggota harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi secara maksimal.

Keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan kegiatan usaha koperasi.

Kegiatan usaha koperasi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Berdasarkan peraturan ini, usaha koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dan untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:

  • kebutuhan anggota dan kapasitas koperasi;
  • pengutamaan pemenuhan pelayanan terbaik kepada anggota untuk mendorong peningkatan loyalitas anggota;
  • praktik tata kelola usaha yang baik untuk membangun profesionalisme dan kepercayaan anggota;
  • kerja sama antar-koperasi;
  • kerja sama koperasi dan/atau antar-koperasi dengan badan usaha lain; dan
  • manfaat langsung dan tidak langsung yang dirasakan/diterima oleh anggota dan/atau masyarakat yang memanfaatkan pelayanan/bisnis dengan koperasi.

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Jenisnya

Kegiatan usaha koperasi sendiri dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha.

Kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan secara tunggal usaha merupakan koperasi yang diselenggarakan pada satu bidang atau sektor usaha tertentu.

Sementara kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan secara serba usaha merupakan koperasi yang diselenggarakan dengan beberapa kegiatan usaha pada satu atau lebih bidang atau sektor usaha tertentu.

Adapun penyelenggaraan kegiatan usaha koperasi minimal dilakukan berdasarkan:

  • kesamaan usaha;
  • potensi; dan
  • kebutuhan anggota.

Kegiatan usaha koperasi sendiri dapat memiliki dan/atau memanfaatkan platform teknologi digital untuk mendorong akselerasi dan integrasi serta daya saing.

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Kegiatan Usaha Koperasi - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Klik Disini Lajut Nya

No comments:

Post a Comment

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...