JawaPos.com–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VI Makassar sepanjang 2022, menangani 14 perkara persaingan usaha tidak sehat. Perkara tersebut dari aduan masyarakat maupun investigasi.
Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana mengatakan, persaingan usaha tidak sehat yang ditangani terdiri atas persekongkolan tender, diskriminasi, posisi dominan, dan jabatan rangkap.
”Kalau aduan masyarakat yang kami tangani ada 14, kemudian ada lima perkara yang dalam investigasi tim,” ujar Hilman Pujana seperti dilansir dari Antara.
Hilman mengatakan, kelima perkara yang sedang dalam investigasi itu masih dalam tahap penyelidikan. Dari jumlah perkara persaingan usaha itu, terdapat sembilan laporan tentang dugaan diskriminasi, posisi dominan, dan jabatan rangkap.
Menurut dia, laporan terkait persekongkolan pengadaan barang dan jasa selalu terkait dengan perilaku pengusaha dan regulasi. Adapun jenis proyek yang banyak terdapat persekongkolan adalah infrastruktur.
”Ini karena untuk proyek infrastruktur nilainya sangat tinggi angka HBS-nya. Termasuk juga pengadaan jalan dan jembatan. Sedang untuk kasus persekongkolan tender di dunia kesehatan hingga saat ini belum ditemukan,” terang Hilman Pujana.
Hilman menyebut, salah satu potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa oleh para pelaku usaha atau kontraktor yakni peminjaman bendera perusahaan. ”Ini sering terjadi dalam beberapa tender yang dilakukan pemerintah. Ada banyak kontraktor ikut tender, tetapi meminjam perusahaan orang lain,” tutur Hilman Pujana.
Hilman menjelaskan, praktik lelang atau tender dengan menggunakan bendera perusahaan orang lain, punya potensi pelanggaran pidana dan perdata. Berbeda halnya ketika kontraktor atau pengusaha yang memenangkan tender dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan standar mutu serta aturan lainnya.
”Kalau menang tender dengan meminjam perusahaan orang lain, bagus kalau pekerjaannya sesuai standar mutu dan tidak ada masalah. Jika demikian halnya, itu hanyalah satu dari banyak contoh kasus,” ujar Hilman Pujana.
Hilman menjelaskan, biasanya penggunaan atau meminjam perusahaan orang lain karena pengusaha yang bersangkutan bisa saja tidak memenuhi syarat, sehingga meminjam bendera orang lain.
”Pinjam bendera ini sudah praktik lama dan hingga saat ini masih saja terjadi. Dan biasanya perusahaan yang dipakai benderanya tidak diketahui pemilik perusahaan. Pernah kita memanggil pemilik perusahaan, ternyata dia tidak mengetahui jika ikut tender, dan tanda tangannya dipalsukan,” ucap Hilman Pujana.
Selain itu, secara jumlah yang ditangani, Kanwil VI telah menyelesaikan target tersebut. Kanwil VI memiliki target untuk dapat memberikan kontribusi dalam perkembangan perekonomian dan menjaga iklim usaha yang kondusif di wilayah kerja khususnya di Sulawesi Selatan.
KPPU Kanwil VI Tangani 14 Perkara Persaingan Usaha Tidak Sehat - JawaPos
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment