Rechercher dans ce blog

Sunday, March 7, 2021

3 Tempat Usaha di Pulogadung Disanksi Usai Langgar Aturan PPKM - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat gabungan menjatuhkan sanksi kepada tiga tempat usaha di Pulogadung, Jakarta Timur, karena melanggar aturan PPKM mikro.

Kasatpol PP Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, tiga tempat usaha tersebut disanksi setelah aparat gabungan menggelar operasi pengawasan Sabtu (6/3/2021) malam hingga Minggu (7/3/2021) dini hari.

Satu tempat diberikan peringatan tertulis, sedangkan dua tempat lainnya masing-masing disegel selama satu dan tiga hari.

"Satu kedai kopi di Rawamangun Muka Barat, kami segel selama tiga hari karena berulangkali melakukan pelanggaran," kata Andik dalam keterangannya, Minggu, seperti dilansir dari Tribunnews.

Baca juga: Pemkot Tangsel Tak Beri Sanksi untuk Penolak Vaksinasi Covid-19

Andik mengatakan, dalam giat ini, ada 10 personel gabungan menyisir kafe dan resto yang tersebar mulai dari Jalan Cipinang Bunder, Jalan Gading Raya, Jalan Bojana Tirta, Jalan Rawamangun Muka Barat, hingga Jalan Pemuda.

"Kami pantau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan batasan jam operasional, " pungkas Andik

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku menerima banyak informasi bahwa tempat usaha seperti kafe kerap menyiasati ketentuan batas jam operasional di masa PPKM mikro.

Riza mengatakan, banyak kafe patuh tutup sesuai jam yang ditentukan yakni pukul 21.00 WIB. Namun, kepatuhan mereka diketahui hanya demi menghindari razia yang dilakukan Satpol PP.

Banyak dilaporkan kafe-kafe kembali buka pada pukul 23.00 WIB atau setelah giat razia berakhir.

Baca juga: Satpol PP Tutup 4 Kafe di Jakpus karena Langgar Jam Operasional

"Memang kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati PPKM Mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9, dia tutup dulu ketika razia-razia. Nanti mulai buka lagi jam 12, jam 11," kata Riza kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Riza menegaskan Pemprov DKI akan menerapkan sikap lebih berat kepada pelaku usaha yang menyiasati aturan dan aparat di lapangan.

Sebab, menurutnya pelaku usaha yang membandel semacam itu sejak awal sudah punya niat tidak baik. Sehingga ganjaran hukum yang akan diberikan juga akan lebih berat dari biasanya.

" Kafe yang mencoba menyiasati, yang nakal-nakal begini harus diberi sanksi. Kalau yang sudah menyiasati sanksinya harus lebih berat, nggak biasa-biasa lagi," tegas Riza.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Langgar PPKM, 3 Tempat Usaha di Jakarta Tmur Dijatuhi Sanksi".

Let's block ads! (Why?)


3 Tempat Usaha di Pulogadung Disanksi Usai Langgar Aturan PPKM - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Klik Disini Lajut Nya

No comments:

Post a Comment

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...