Medan, IDN Times - Fikrin Siregar, Ketua Pengawas BUMDes Raptama Desa Parau Sorat Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas (Palas) dan Burhanuddin Siregar, Ketua Pelaksana Operasional, dinyatakan terbukti korupsi dengan cara mengalihkan dana desa menjadi usaha ternak ayam.
Terdakwa Fikrin Siregar divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, Fikrin juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp149.200.000.
"Apabila uang pengganti tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Eliwarti, dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/3/2021).
1. Sementara terdakwa Burhanuddin Siregar divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan
Sementara terdakwa Burhanuddin Siregar divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. "Burhanuddin Siregar juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp55.756.000, subsider 1 tahun penjara," ucap hakim Eliwarti.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak melaksanakan tugas dengan baik selaku perangkat desa dan perbuatan mereka merugikan keuangan negara. "Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.
2. Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal berikut ini
Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Buron 12 Tahun Karena Korupsi, Fareddy Dihukum 5 Tahun Penjara
3. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fikrin selama 4 tahun dan Burhanuddin 2 tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuo Bratakusuma menuntut Fikrin selama 4 tahun dan Burhanuddin 2 tahun. Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan pikir-pikir.
4. Dalam dakwaan JPU, berikut jumlah anggaran Desa Parau Sorat pada TA 2017
Dalam dakwaan JPU Kuo Bratakusuma, pada Tahun Anggaran (TA) 2017, Desa Parau Sorat mendapat dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp739.033.000 dan APBD Rp 161.892.000. Sehingga total seluruhnya berjumlah Rp900.925.000.
Kemudian, dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Parau Sorat di rumah milik Ibarahim Siregar yang dihadiri oleh terdakwa Fikrin Siregar.
"Musyawarah tersebut memutuskan belanja pengeluaran pembiayaan sebesar Rp509.293.000, agar diprioritaskan untuk pembangunan Madrasah Diniyah Awaliyah dan kegiatan penyertaan modal BUMDes berupa ternak sapi," ujar JPU.
Namun, Fikrin Siregar memberikan dukungan ketika Burhanuddin Siregar mengusulkan perubahan belanja pembiayaan sebesar Rp509.293.000, yang sebelumnya diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan madrasah menjadi usaha ternak ayam petelur.
Lalu, Fikrin Siregar menggunakan uang itu untuk membeli sejumlah perlengkapan keperluan pembuatan usaha ternak ayam. Atas pengeluaran uang yang dibelanjakan, ternyata Fikrin Siregar tidak melakukan evaluasi atas barang-barang yang dibelanjakan oleh pelaksana.
"Akibatnya, usaha ternak ayam petelur BUMDes Raptama Desa Parau Sorat tidak terwujud. Perbuatan Fikrin Siregar telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp106.200.000 dan orang lain sejumlah Rp90.803.985," cetus Kuo.
Bahwa uang pembiayaan BUMDes untuk usaha ternak ayam petelur yang Fikrin Siregar salahgunakan bersama Burhanuddin Siregar merupakan keuangan desa dari APBN TA 2017 dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Palas TA 2017.
Sehingga dengan tidak diwujudkannya usaha ternak ayam petelur tersebut, telah merugikan keuangan Desa Parau Sorat sebesar Rp250.000.000.
Baca Juga: Sudah Lama Diburu, Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan
Fikrin dan Burhanuddin Terbukti Alihkan Dana Desa Jadi Usaha - IDN Times Sumatera Utara
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment