Rechercher dans ce blog

Saturday, March 27, 2021

Founder Lumbung Padi Indonesia Gugat Dua Anak Usaha Wilmar - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Founder dan pemilik 100 persen saham di PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) Fara Luwia menggugat dua anak usaha perusahaan Wilmar International Ltd. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus dugaan pengambilalihan saham PT LPI secara tidak sah dan melawan hukum.

Baca:
Bank Mega Telusuri Deposito Nasabah Rp 33 M yang Raib

Anak perusahaan asal Singapura itu yang digugat, antara lain PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG), serta PT LPI juga masuk dalam turut tergugat 

Gugatan perdata tersebut dilayangkan Fara Luwia karena PT SNI dan PT NWG diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan menciptakan utang yang nantinya harus ditanggung PT LPI.

"Para tergugat tanpa itikad yang baik mengambil alih 100 persen saham PT Lumbung Padi Indonesia dengan cara menciptakan utang hingga ratusan miliar, untuk menyingkirkan klien kami dari perusahaan itu," ujar Kuasa hukum penggugat dan Farma International, Melky Pranata Koedoeboen dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 Maret 2021.

Adapun PT LPI merupakan perusahaan pengolahan padi dan beras modern terpadu yang didirikan Fara Luwia di Mojokerto, Jawa Timur, pada 2009. Di perusahaan ini, Fara Luwia melalui Farma International Pte. Ltd, merupakan pemegang saham mayoritas.

Selain digugat oleh Fara Luwia, dua anak perusahaan Wilmar International Ltd. itu juga digugat oleh perusahaan Farma International Pte. Ltd. Kepemilikan saham perusahaan Farma International ini secara 100 persen juga dimiliki oleh Fara Luwia. 

Mengenai kronologi kasus hingga berujung gugatan, Melky memaparkan kasus tersebut bermula ketika pada 2017 PT LPI mengalami kesulitan membayar utang kepada sejumlah kreditur, yakni Maybank, Mattsteph Holding, Emerging Asia Capital Partners (EACP) dan TAEL Group. Keseluruhan nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp 286,8 miliar.

Dalam situasi tersebut, Darwin Indigo yang merupakan Country Head Wilmar International Ltd untuk Indonesia, menawarkan kerja sama bisnis kepada Fara Luwia dalam rangka pengembangan usaha sekaligus membantu menyelesaikan utang ratusan miliar rupiah itu. 

Namun, lanjutnya, setelah kerja sama disepakati, pada kenyataannya selama proses uji tuntas hukum (due diligence) dan audit keuangan terhadap PT LPI, Fara Luwia tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberikan informasi apapun. 

Belakangan baru diketahui bahwa utang-utang yang diciptakan tersebut bertujuan untuk mengambil alih 100 persen saham PT LPI dan Fara Luwia harus terdepak dari perusahaan besutannya. 

“Inilah salah satu dasar dan indikasi yang jelas bahwa para tergugat tidak punya iktikad baik dalam menjalin kerja sama bisnis di PT LPI. Para tergugat jelas-jelas menikam dari belakang klien kami yang tidak lain adalah partner bisnisnya,” tegas Melky.

Menurut dia, iktikad tidak baik juga terindikasi dari nilai valuasi 100 persen saham PT LPI yang tidak sesuai fakta, yakni pihak tergugat hanya menawarkan valuasi sekitar Rp 214,61 miliar. Angka itu diklaim jauh lebih rendah dibanding hasil valuasi yang dilakukan oleh KJPP Areyanti Junita yang menyebut nilai pasar aset PT LPI mencapai Rp 280,21 miliar.

“Lebih aneh lagi, ketika 100 persen saham PT LPI diambil alih oleh para tergugat, ternyata klien kami justru masih harus menanggung utang hingga Rp 130,99 miliar yang harus dibayarkan kepada PT SNI. Ini kan aneh,” kata Melky. 

Melky menambahkan, tergugat juga mengingkari janji karena menutup opsi buyback atau pembelian kembali saham PT LPI sebesar 49 persen oleh Fara Luwia. Padahal opsi buyback tersebut telah disepakati bersama dalam perjanjian. 

Melky mengklaim kliennya sudah melakukan berbagai pendekatan melalui komunikasi untuk mempertanyakan kembali opsi buyback atau pembelian kembali saham PT LPI sebesar 49 persen. Padahal, menurut Melky, pihak Darwin Indigo maupun Fara Luwia sama-sama menyadari bahwa cikal bakal PT LPI kepemilikan mayoritas sahamnya adalah milik Fara Luwia. 

"Perlakuan-perlakuan ini merupakan bukti nyata bahwa Darwin Indigo sebagai oknum pengusaha asing bukan hanya berinvestasi dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya di Indonesia, tapi juga menjajah cita-cita seorang," ujar dia soal gugatan ke anak usaha Wilmar.

M JULNIS FIRMANSYAH

Let's block ads! (Why?)


Founder Lumbung Padi Indonesia Gugat Dua Anak Usaha Wilmar - Bisnis Tempo.co
Klik Disini Lajut Nya

No comments:

Post a Comment

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...