JAKARTA – Pemerintah segera menerapkan konsep baru perizinan usaha, yakni perizinan berusaha berbasis risiko. Pemerintah mengklaim penyusunan standar usaha berbasis risiko mereferensi praktik serupa di negara yang telah berpengalaman.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penyusunan standar usaha yang baik serta penguatan fungsi pengawasan kegiatan usaha menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan kemudahan berusaha. Dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
“Kita belajar cara penyusunan standar usaha berbasis risiko dari Inggris yang telah menerapkan kebijakan pendekatan berbasis risiko dalam perizinan berusaha. Mereka juga memiliki peringkat ease of doing business nomor 8 dari 190 negara dunia,” katanya dalam siaran resmi yang diterima, Jakarta, Senin (29/3).
Sesmenko berharap, semua pihak dapat memahami penerapan standar usaha sebagai salah satu bentuk perizinan berusaha berbasis risiko, yang akan segera diterapkan di Tanah Air.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Lestari Indah menyatakan, dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, Indonesia akan segera memulai penerapan konsep baru perizinan berusaha.
Yaitu menggunakan tingkat risiko sebagai dasar menentukan jenis perizinan berusaha. Implementasi konsep baru tersebut mengaitkan penerapan standar usaha sebagai perizinan kegiatan usaha yang merupakan hal baru di Indonesia.
"Konsep ini telah diajukan di negara lain, khususnya Inggris. Kita berharap konsep ini menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan permasalahan perizinan berusaha di Indonesia,” kata Lestari Indah.
Pada Juni 2020, World Bank menyampaikan, UU Cipta Kerja akan meningkatkan perdagangan dengan kemudahan ekspor-impor. Penghapusan regulasi ekspor-impor dan registrasi eksportir-importir, akan mengurangi biaya dan ketidakpastian perdagangan.
Sementara itu, beleid yang sama juga dapat menjadikan Indonesia semakin kompetitif dengan menghapus pembatasan besar pada investasi. Sehingga memberi sinyal bahwa Indonesia terbuka pada investasi yang berguna pada pembukaan lapangan kerja dan memerangi kemiskinan.
Baca Juga:
Manfaat Perizinan Basis Risiko
Deputy Head of Mission British Embassy Jakarta Rob Fenn menilai, akan ada perubahan yang lebih baik bagi pemerintah Indonesia dengan mengedepankan pendekatan berusaha berbasis risiko.
Manfaat nyata dari penerapan konsep ini, menurutnya juga berlaku bagi UMKM Indonesia. Sehingga, dapat membantu memulihkan perekonomian negara.
Ia pun menegaskan, regulasi terbaik bisa mengelola risiko dengan baik pula. Pendekatan penerapan risiko yang bisa diprediksi secara konsisten dapat memberitahukan tentang langkah apa yang harus dilakukan, baik oleh pelaku usaha atau konsumen.
"Selain itu, dalam penerapannya mereka juga harus bisa mengembalikan keyakinan konsumen yang tinggi dengan sistem yang digunakan,” kata Rob Fenn. (Khairul Kahfi)
Indonesia Tiru Inggris Susun Standar Usaha Berbasis Risiko - Validnews
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment