Bisnis.com, JAKARTA – Tingkat kemampuan perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun ini disebut tidak jauh berbeda dibandingkan dengan 2020. Sebab, kondisi dunia usaha tidak banyak mengalami perubahan sejak tahun lalu.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan hilangnya momentum lebaran untuk meraup cuan bagi pelaku usaha setelah larangan mudik dikeluarkan oleh pemerintah menjadi penyebab utama dunia usaha kembali boncos pada Idulfitri tahun ini.
"Perbedaan antara tahun lalu dan tahun ini tidak kentara. Tahun ini, kondisi tidak begitu bagus. Sebab, momentum lebaran untuk masyarakat agar bisa spending sudah dipastikan hilang dengan adanya pelarangan mudik," ujar Hariyadi ketika dihubungi, Minggu (28/3/2021).
Terutama, lanjutnya, terdapat sejumlah sektor industri yang belum pulih sejak tahun lalu antara lain, sektor transportasi darat, pariwisata, tekstil, dan ritel.
Kondisi tersebut sesuai dengan data terakhir industri manufaktur di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hanya 3 sektor industri yang berhasil mencatatkan pertumbuhan positif sampai dengan kuartal ketiga tahun lalu.
Sektor-sektor tersebut, antara lain makanan dan minuman (mamin) 1,16 persen, perumahan dan perlengkapan rumah tangga 2,82 persen, serta kesehatan dan pendidikan 3,94 persen.
IHS Markit juga melaporkan Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia periode Februari berada di level 50,9. Lebih rendah dibandingkan dengan periode Januari dengan PMI di angka 52,2.
Terkait dengan kondisi tersebut, Hariyadi mengatakan perusahaan menginginkan adanya fleksibilitas dalam menjalankan kewajiban pembayaran THR tahun ini. Salah satunya dengan mendapatkan keleluasaan untuk melakukan pembahasan secara bipartit.
"Saya sudah ketemu dengan asosiasi-asosiasi terkait. Mereka menginginkan adanya fleksibilitas agar THR dibahas di level bipartit. Sebab, masih banyak perusahaan yang mengalami masalah arus kas," jelasnya.
Dia menilai pemerintah perlu mengeluarkan surat edaran untuk mengakomodasi hal tersebut agar perusahaan yang belum pulih bisa melakukan pengajuan untuk mencicil THR melalui perundingan secara bipartit.
Namun, lanjutnya, bagi perusahaan yang sudah mengalami pemulihan dari dampak pandemi Covid-19, tidak akan mengajukan pencicilan dalam membayarkan kewajiban THR.
"Jadi, masih diperlukan surat edaran seperti tahun lalu," ujarnya.
Terpisah, ekonom Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Eksekutif Next Policy Fithra Faisal Hastiadi menilai pemerintah perlu turun tangan mengisi celah ketidakmampuan bagi sektor-sektor industri yang bermasalah dalam hal pembayaran THR tahun ini.
Salah satu opsinya ujar Fithra, adalah memberikan subsidi bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Subsidi pemerintah disebut akan menjadi win-win solution bagi perusahaan dan pekerja mengingat kemampuan bayar tiap-tiap perusahaan tidak bisa dipukul rata.
Sebab, jelasnya, kemampuan tiap-tiap sektor industri tidak bisa digeneralisir sehingga perlu dilakukan pemetaan. Untuk perusahaan yang tidak mampu membayar penuh, sisanya kalau bisa ditutupi oleh pemerintah.
Ayo, ikut membantu donasi sekarang! Klik Di Sini untuk info lebih lengkapnya.
Menyoal THR, Apindo Sebut Kondisi Dunia Usaha Tahun Ini Mirip 2020 - Bisnis.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment