Pemerintah tidak punya pilihan kecuali mengurai lebih cermat persoalan ini. Menghindari bekerja sendiri-sendiri, tanpa visi yang jelas, dan larut dalam seremonial. Mendorong UMKM naik kelas merupakan kerja besar, butuh energi keberpihakan yang jelas di segala lini kebijakan dan politik anggaran. Dari sisi regulasi, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diklaim menjadi andalan untuk memperbesar peran negara mengakselerasi perkembangan UMKM ke depan. Penguatan ini terutama menyasar perluasan akses permodalan, pendampingan usaha, akses pasar, peningkatan sumber daya manusia (SDM), hingga mendorong kemitraan dan kolaborasi dengan sektor usaha besar.
Dilihat dari ukuran usaha, sektor mikro dan ultra mikro menjadi sektor yang paling sulit mengakses pembiayaan. Dengan ukuran usaha yang relatif lebih kecil, kedua sektor ini cenderung belum memiliki fondasi struktural yang kuat dalam hal permodalan dan sensitif terhadap krisis. Tetapi umumnya mereka terhitung sangat kreatif, tahu cara mendapatkan nafkah hidup dan cara mengubah kehidupannya. Yang mereka butuhkan adalah kesempatan. Kredit memberikan kesempatan itu.
Akses Permodalan
Perhatian utama pembiayaan UMKM tertuju kepada pelaku usaha mikro yang jumlahnya sangat besar. Mereka umumnya memiliki karakteristik jenis usaha yang sederhana. Jenis barang atau komoditi tidak selalu tetap, tempat usaha tidak selalu menetap, belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha, SDM yang kurang memadai, tingkat pendidikan relatif rendah, umumnya belum memiliki akses perbankan, dan belum memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lain termasuk NPWP.
Berbagai kerumitan ini jelas menjauhkan mereka dari rangkulan lembaga perbankan yang menuntut aspek kehati-hatian yang tinggi. Tetapi jika ditinggalkan, mereka dengan mudah jatuh ke pangkuan rentenir. Kemudahan, kecepatan, dan terkadang kedekatan emosional menjadi keunggulan rentenir. Meskipun korbannya telah muncul di mana-mana, merusak sendi-sendi sosial-ekonomi rakyat kecil. Tepat dalam persoalan ini negara harus hadir. Menyediakan kebijakan pembiayaan yang lebih inklusif dan ramah bagi usaha mikro dan ultra mikro, termasuk di dalamnya petani dan nelayan kecil.
Studi Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (2015) menyebutkan sekitar 60-70% UMKM belum mendapat akses atau pembiayaan perbankan. Kemenkeu (2021) juga mencatat sebanyak 65% dari 54 juta pelaku usaha atau pekerja segmen usaha mikro masih belum terlayani oleh lembaga keuangan formal. Salah satu penyebabnya adalah hambatan geografis. Infrastruktur lembaga perbankan kesulitan untuk menjangkau dan melayani hingga ke daerah pelosok dan terpencil. Selain masalah-masalah klasik seperti administrasi dan manajemen usaha yang masih dikelola secara manual dan tradisional.
Pelaku usaha mikro dan ultra mikro berada di jantung masalah ini. Umumnya mereka memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap permodalan, literasi keuangan yang rendah, akses yang terbatas, dan tidak memiliki aset kolateral.
BUMN Ultra Mikro
Belakangan, masalah pembiayaan bagi usaha mikro dan ultra mikro kembali mendapat perhatian. Baru-baru ini Menteri Keuangan dan Menteri BUMN menyatakan akan membentuk holding BUMN Ultra Mikro. Idenya adalah melakukan sinergi dan penggabungan tiga perusahaan negara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk mendorong penetrasi pembiayaan ultra mikro secara lebih ekspansif ke depan.
Pertanyaan pentingnya, apakah dengan pembentukan holding ini akan memperluas dan mempermudah akses pembiayaan mikro dan ultra mikro ke depan?
Jawabannya sangat tergantung bagaimana desain kelembagaan yang akan dibangun dari holding baru ini. Dua perusahaan negara, PT PNM dan PT Pegadaian, selama ini berperan penting dalam melayani segmen usaha mikro dan ultra mikro. Norma, aturan, dan budaya kerja kedua perusahaan ini relatif lebih ramah bagi usaha-usaha yang banyak digeluti rakyat kecil.
Sementara, BRI merupakan institusi perbankan yang melekat aturan-aturan rigid lembaga keuangan formal yang terkadang membuat sesak pelaku UMKM. Persoalan ini mesti dicarikan solusinya. Keinginan untuk memperluas akses dan penetrasi kredit perbankan kepada UMKM, harus sejalan dengan desain kelembagaan yang adaptif, mudah, dan ramah bagi UMKM, bukan membuat perangkap kesulitan baru.
Masalah lainnya yaitu adanya kesenjangan antara kebutuhan pembiayaan usaha mikro dan kecil dengan pasokan kredit yang diberikan oleh perbankan. Kebijakan dan pengaturan kredit perbankan dirasakan kurang memperhatikan kondisi dan karakteristik usaha pada segmen ini. Orientasi untuk memberikan kemudahan akses, keringanan suku bunga, hingga pendampingan harus menjadi paradigma utama para manajemen perusahaan.
Godaan terkadang muncul untuk mengejar profit dan kemudahan dari pemberian kredit kepada perusahaan besar yang memenuhi standar kelayakan usaha. Hal ini menyebabkan wajah usaha mikro dan ultra mikro yang lunglai, semakin terbenam dalam ketertinggalan. "Apartheid finansial" adalah konsep yang cocok menggambarkan diskriminasi institusional yang dilakukan oleh sistem perbankan di mana-mana di dunia ini.
Kesenjangan distribusi kredit juga menjadi persoalan yang harus diatasi. Secara spasial, Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebagian besar kredit UMKM masih terpusat di pulau Jawa dengan porsi sebesar 59,18%, terutama terpusat di wilayah Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Sementara itu, kredit UMKM di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali, Maluku, dan Papua) masih relatif kecil yaitu hanya 22,62%.
Distribusi kredit yang lebih merata antarpulau mencerminkan orientasi untuk menyantuni kepentingan nasional yang sejalan dengan konstitusi. Sejurus dengan hal itu, kebijakan ini akan berakibat langsung pada penyebaran pertumbuhan UMKM yang lebih merata dan kuat dari sisi manajemen dan keuangan.
Singkatnya, pemberian kredit pada usaha ultra mikro dan mikro memerlukan pendekatan, sistem serta mekanisme yang berbeda dengan pemberian kredit kepada usaha skala menengah dan besar. Semua itu harus dimulai dengan kesadaran yang penuh untuk menjalankan amanat UUD 1945 untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Meletakkan prinsip-prinsip untuk menjalankan roda perekonomian nasional yang mandiri dan berkeadilan melalui keberpihakan negara dalam meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia.
Dani Setiawan pengajar Ekonomi-Politik FISIP UIN Jakarta, Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB)
(mmu/mmu)
detikNews Kolom Mendorong Pembiayaan Usaha Mikro - detikNews
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment