JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mencatatkan sebanyak 6,6 juta usaha mikro telah mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM, dengan total anggaran Rp7,9 triliun. Jumlah ini mencapai 67,17% dari total anggaran BPUM tahap I sebesar Rp11,76 triliun.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan pihaknya telah mendapatkan data sebanyak 3,2 juta unit usaha tambahan dalam rangka realisasi penyaluran BPUM tahap I tahun ini.
"Itu dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama bulan April 2021," ujar Eddy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4).
Eddy menegaskan, proses pengusulan BPUM oleh pelaku usaha dilakukan dengan skema satu pintu, yakni melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya, akan disampaikan ke Dinas Koperasi dan UKM tingkat provinsi untuk diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro.
Guna merealisasikan pengajuan BPUM satu pintu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM pun telah melakukan sosialisasi secara virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021.
"Dalam waktu dekat dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan, akan dilakukan sosialisasi langsung kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta masyarakat di sejumlah wilayah," ungkapnya.
Baca Juga:
Sebagai informasi, anggaran program BPUM tahun ini ialah sebesar Rp15,36 triliun yang akan disalurkan bagi sebanyak 12,8 juta unit usaha mikro di seluruh Indonesia.
Penyaluran program itu terbagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama dengan target 9,8 juta unit usaha penerima senilai Rp11,76 triliun. Tahap selanjutnya akan dikucurkan Rp3,6 triliun untuk 3 juta unit usaha mikro.
"Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta. Program BPUM tahun 2021 akan dilaksanakan sampai dengan kuartal ke 3 tahun 2021," lanjut Eddy.
Dalam rangka penyaluran BPUM 2021, Kemenkop UKM pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Kemudian dalam rangka pelaksanaan, telah diterbitkan pula Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021," tandas Eddy. (Yoseph Krishna)
Per 1 April, Lebih Dari 6 Juta Usaha Mikro Terima BPUM - Validnews
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment