Aceh Besar (Waspada Aceh) – Pemerintah pusat melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Aceh Besar akan menyalurkan bantuan sebesar Rp1,2 Juta bagi pelaku usaha mikro.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Darmansyah dalam surat edarannya.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan target penerima bantuan pelaku usaha terdampak pandemi COVID-19 dan tidak terakses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR).
Sedangkan syarat bagi pendaftar penerima bantuan tersebut di antaranya, warga Kabupaten Aceh Besar dibuktikan dengan kartu keluarga, nomor induk kependudukan, dan KTP.
Memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro, mencantumkan foto tempat dan aktivitas usaha. Pendaftar bukan anggota TNI, Polri, aparatur sipil negara, karyawan BUMN maupun BUMD.
Pendaftar memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). NIB merupakan legalitas usaha dari pemerintah yang dapat diperoleh secara langsung melalui aplikasi www.oss.go.id atau dapat menghubungi Kantor DMPTSP Aceh Besar, tulis Darmansyah.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar, bisa mendaftarkan secara online melalui link http://bit.ly/BPUMACEHBESAR202. Pendaftaran online tahap pertama ditutup pada 30 April 2021. Proses pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya apapun atau gratis.
Darmansyah menyebutkan data pendaftar akan diusulkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai calon penerima bantuan modal kerja pelaku usaha mikro. (###)
Pemerintah Bantu Pelaku Usaha Mikro di Aceh Besar. Cek Ini Syaratnya - Waspada Aceh
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment