Rechercher dans ce blog

Monday, April 5, 2021

Proses Izin Usaha Disederhanakan Melalui Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyederhanakan proses perizinan berusaha dengan penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Aturan itu telah diterbitkan pada 2 Februari 2021 sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Untuk diketahui, KKPR merupakan salah satu syarat dasar perizinan berusaha yang memiliki tiga skema yaitu konfirmasi, persetujuan, dan rekomendasi.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki meminta agar para pemangku kebijakan mengubah pemikiran lama terkait penyelenggaraan penataan ruang.

"Terobosan yang diatur oleh PP ini adalah RTR yang dijadikan single reference (referensi tunggal) untuk dasar perizinan KKPR," kata Kamarzuki dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (06/04/2021).

Baca juga: Menurut Sofyan Djalil, UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan Berusaha UMKM

Kamarzuki mengungkapkan, perubahan pemikiran perlu dilakukan karena PP 21/2021 memuat terobosan penataan ruang, terutama penyederhanaan proses perizinan berusaha dengan adanya KKPR.

Menurut dia, UUCK dan PP 21/2021 bertujuan demi membenahi ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, baik di wilayah maupun daerah.

Bentuk perbaikan ekosistem investasi salah satunya adalah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.

Kamarzuki menjelaskan, KKPR diberikan berdasarkan dengan basis risiko sesuai dengan lokasi kegiatan berusaha berlangsung.

"Untuk usaha risiko rendah diberikan kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan. Sehingga, tidak menyulitkan orang mau bikin waralaba atau klaster perumahan kecil asalkan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkap dia.

Dengan adanya terobosan dalam PP 21/2021, setiap kegiatan diharapkan lebih patuh tata ruang dengan mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mempercepat masuknya investasi ke daerah. 

Selanjutnya, peraturan dalam PP 21/2021 ini akan diturunkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri (Permen) untuk menjalankan percepatan dan penyederhanaan proses-proses penyelenggaraan penataan ruang pada masa mendatang.

Let's block ads! (Why?)


Proses Izin Usaha Disederhanakan Melalui Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang - Kompas.com - KOMPAS.com
Klik Disini Lajut Nya

No comments:

Post a Comment

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...