BANDUNG, iNews.id - Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, khusus selama Ramadhan, ada penyesuaian jam operasional untuk tempat usaha jasa kuliner bisa beroperasi sampai pukul 23.00 WIB atau 11 malam. Sebelumnya, tempat kuliner hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
“Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, kafe, atau rumah makan pada bulan Ramadhan,” kata Oded seusai rapat terbatas secara daring dari Balai Kota Bandung, Jumat, (9/4/2021).
Untuk tempat usaha lainnya di luar kuliner, tetap diberlakukan aturan seperti sebelumnya. Sementara khusus selama bulan Ramadan ini tempat hiburan tutup total. “Kalau ada yang bandel tetap buka, kita siapkan sanksi,” tegasnya.
Oded mengaku sudah menugaskan Satgas Penangnan Covid-19 baik tingkat kota maupun sampai ke level kewilayahan untuk ketat mengawasi sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan. Khususnya, yang biasa menjadi lokasi menjajakan makanan untuk berbuka puasa.
Editor : Agus Warsudi
Ramadhan, Operasional Usaha Kuliner di Bandung sampai Pukul 11 Malam - iNews
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment