Rechercher dans ce blog

Monday, April 26, 2021

Sritex dan 3 Anak Usaha Digugat PKPU ke Pengadilan - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex beserta tiga anak perusahaan lain, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Prima Karya.

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (19/4) lalu dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Dalam informasi perkara yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Kota Semarang CV Prima Karya meminta pengadilan untuk menetapkan PKPU sementara terhadap Sritex dkk untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan.


Mereka juga meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim-hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU.

Menanggapi gugatan itu, Sritex menyebut bahwa CV Prima Karya merupakan mitra usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Gugatan itu dibuat karena ketidakpuasan mengenai tagihan yang diajukan kepada perusahaan.

Disampaikan oleh Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino lewat keterbukaan informasi, perusahaan telah melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk menangani gugatan itu.

"Saat ini kami akan memantau perkembangan mengenai kasus yang dimaksud dan akan bertindak sesuai prosedur," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Ia menyebut gugatan itu berdampak pada kondisi keuangan dan kewajiban finansial (going concern). Walau begitu, ia menyampaikan kalau kondisi kas perusahaan masih mampu melunasi nilai gugatan PKPU itu.

"Kami selalu membuka ruang komunikasi dengan pihak lain dan mengedepankan upaya agar segala perselisihan dapat diselesaikan dengan cara baik," tutup dia.

Baru-baru ini, gugatan hukum lain juga dilayangkan kepada Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan anak usaha perseroan, PT Senang Kharisma Textil oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk.

(wel/agt)

Let's block ads! (Why?)


Sritex dan 3 Anak Usaha Digugat PKPU ke Pengadilan - CNN Indonesia
Klik Disini Lajut Nya

No comments:

Post a Comment

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...