Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali menegaskan penyaluran atau kegiatan usaha BBM harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin. Izin Usaha Niaga BBM dikeluarkan oleh Menteri ESDM sesuai UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hal ini tak lepas dari ditemukannya banyak penawaran usaha dari salah satu perusahaan akhir-akhir ini untuk membangun dan mengoperasikan penyalur atau SPBU mini di daerah pedesaan di Jawa Tengah dengan nama Pertades. Bahkan dibeberapa wilayah di Jawa Tengah, Pertades tersebut telah dibangun dan melakukan operasional usahanya. Salah satunya Pertades di Kabupaten Semarang.
Menindaklajuti hal tersebut, sebelumnya Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa telah melayangkan Surat Pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Tengah No. 2758/Ka BPH/2020 tanggal 19 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut Fanshurullah menyampaikan bahwa penyalur mini Pertades yang dilaksanakan oleh BUMDes Kabupaten Semarang yang bekerjasama dengan PT MTI tidak terdaftar sebagai Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum BBM.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 23 ayat (2) huruf d tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa "Setiap Badan Usaha yang akan berniaga BBM harus memiliki Izin Usaha Niaga" dari Kementerian ESDM. Ditegaskan pula berdasarkan Pasal 53 huruf d bahwa "Niaga tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Kepala BPH Migas dalam suratnya juga meminta agar pembangunan dan pengoperasian penyalur mini PERTADES harus berkoordinasi dengam Kementerian ESDM untuk mencegah terjadinya kerugian di masyarakat.
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon S juga telah menugaskan tim untuk terjun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan terkait legalitas dan keberadaan Pertades di Kabupaten Semarang, pada 28 Mei lalu. Hasil dari pengecekan di lapangan diketahui bahwa Pertades yang berada di Desa Tlogo, Kabupaten Semarang masih dalam tahap pembangunan terdapat 1 dispenser dengan 2 nozzle.
Pertades tersebut nantinya akan menjadi penyalur dari PT SME yang merupakan sub holding dari PT MTI. Berdasarkan investigasi di lapangan, Pertades tersebut belum punya izin resmi.
Dari investigasi tersebut, saat ini PT SME masih dalam tahap mengajukan Izin Usaha Niaga Umum BBM dan telah mendapat Izin Usaha Sementara dari Kementerian ESDM. Tim BPH Migas meminta agar operasioanl penyaluran BBM yang dilakukan oleh Pertades tersebut menunggu Izin Usaha Niaga Umum telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Selain itu, Alfon juga merespons terkait pemberitaan media online dengan judul "Inspeksi BPH Migas mendukung penuh pertades sebagai program pemberdayaan desa". Menurutnya isi pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi atau informasi faktual yang disampaikan Tim BPH Migas saat investigasi lapangan di Desa Tlogo.
"Kami tegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan informasi faktual yang disampaikan Tim BPH Migas saat di lapangan. Kami (BPH Migas) tetap meminta semua perizinan dilengkapi dulu sebelum beroperasi, tunggu Izin Niaga Umum dikeluarkan." tegas Alfon dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/5) lalu.
Alfon melanjutkan, BPH Migas mendukung kehadiran penyalur mini di wilayah pedesaan (remote area). Karena selain untuk menjamin ketersedian dan distribusi BBM juga sebagai motor penggerak perekonomian di wilayah pedesaan yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun aspek legalitas usaha harus tetap dipenuhi.
Alfon juga menyampaikan Izin Usaha Sementara yang diberikan PT SME hanya bisa digunakan untuk menyiapkan dan menyelesaikan kelengkapan perizinan serta pembangunan fasilitas dan sarana Kegiatan Usaha Niaga Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Izin Usaha Sementara ini diberikan hanya berlaku sampai 60 hari sejak ditetapkan dan wajib ditindaklanjuti dengan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi dan teknis untuk mendapatkan Surat Keterangan Kelengkapan Persyaratan Administrasi/Teknis.
(osc)BPH Migas Tegaskan Pertades Harus Punya Izin Usaha - CNN Indonesia
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment