HARIANHALMAHERA.COM–Disamping bantuan untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 1,2 juta, Pemerintah melalui Kementrian UKM dan Koperasi di tahun ini juga menggelontorkan stimulan bagi pelaku usaha pemula.
Bantuan untuk memperkuat modal awal usaha dalam mendukung kesejahteraan masyarakat ini pun nilaianya cukup besar yakni Rp 7 juta per pelaku usaha. “Bantuan ini diberikan kepada perorangan skala usaha mikro dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening penerima bantuan pemerintah,” terang Kadis Koperasi dan UMKM Ternate, Hadi Bahrudin.
Bagi wirausaha pemula yang dapat menerima bantuan ini, adalah individu yang memiliki usaha dan atau rintisan usaha yang berpotensi untuk dikembangkan kapasitas usahanya.
Selain itu usaha yang disirintianya pun telah berjalan minimal 6 dan maksimal 3 tahun. “Calon penerima bantuan juga belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kemenkop-UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis. Sedangkan untuk pengecakan bisa langsung melalui aplikasi,”paparnya.
Hadi juga mengaku ada syarat lain yang harus dipenuhi yakni maksimal berusia 45 tahun dengan pendidikan minimal SLTP atau sederajat, serta memiliki legalitas usaha berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
“Pengajuan bantuan ini juga harus memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan maksimal 2 tahun, prioritasnya lebih kepada pelaku usaha home industri yang bisa mendatangkan tenaga kerja,”sambungnya.
Para pelaku usaha pemula juga diwajibkan untuk melampirkan dokumen lainya. Diantaranya, KTP,KK,dan NPWP,serta proposal yang minimal berisi identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba atau rugi, rencana penggunaan dana dan foto aktivitas usaha.
Berbagai persyaratan yang diwajibkan untuk dilengkapi itu,selanjutnya disampaikan ke dinas untuk selanjutnya disampaikan ke pusat. “Jadi bantuan ini sifatnya juga terbatas.Yang pasti kota ternate juga kebagian. Soal quotanya berapa banyak, ditemukan pusat. Saat ini kami sementara mendata setelah itu disampaikan ke pusat,untuk melakukan verifikasi,” tambahnya.
Sementara bantuan presiden(banpres) bagi pelaku usaha mikro di tahun kemarin yang diusulkan sebanyak 30 ribu. Hanya saja secara keseluruhan belum ada yang menerima. Sedangkan di tahun ini, dipastikan juga ada penyaluran yang berdasarkan pengusulan sebanyak 17 ribu pelaku usaha mikro.(tr4/pur)
Ini Syarat Pelaku Usaha Pemula Penerima Stimulan Rp 7 Juta - Harian Halmahera
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment