Oleh Agus S. Lihin dan Hendra W. - Konsultan Pajak
Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika
KONTAN.CO.ID -
PERTANYAAN:
Saya, bekerja di perusahaan dan punya restoran serta persewaan properti. Saya sudah lebih dari 10 tahun memiliki properti untuk disewakan itu. Apakah saya wajib jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Karena saya dapat info kalau punya penghasilan lebih dari satu transaksi dan nilainya di atas Rp 4,8 miliar, maka wajib PKP. Sebagai informasi total semua penghasilan dari gaji, usaha restoran serta persewaan properti sudah lebih dari Rp 4,8 M setahun. Mohon penjelasan dari Bapak. Terimakasih.
Budi Y.,Jakarta
JAWABAN:
UNTUK menjawab pertanyaan tersebut, perlu dicermati Pasal 4 dan Pasal 4A UU PPN (UU Nomor 42 Tahun 2009) beserta penjelasannya yang mengatur tentang Objek PPN serta Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN (BKP/JKP) antara lain :
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat :
1. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
2. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
3. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
4. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
Perlu dipahami pengertian pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang PPN. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Sedangkan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini.
Sementara, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur kewajiban Pengukuhan PKP menjelaskan bahwa setiap WP sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Ditjen Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Adapun kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP menurut UU PPN adalah setiap Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi sebagai Pengusaha di mana dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kecuali yang dikategorikan sebagai pengusaha kecil yang batasan omzet setahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.
Sehingga pengertian kegiatan usaha atau pekerjaan atas suatu penyerahan barang kena pajak yang dikenakan PPN mutlak harus dipenuhi. Hal ini sejalan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a mengenai objek pajak, disebut penyerahan dilakukan dalam lingkungan usaha atau pekerjaannya artinya dalam rangka kegiatan sehari-hari Wajib Pajak.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan terdapat 3 jenis penghasilan: pekerjaan sebagai karyawan, penghasilan usaha restoran, dan persewaan properti.
Sehingga berdasarkan Pasal 4 dan 4A UU PPN tersebut maka penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan termasuk jenis jasa tenaga kerja sehingga merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN, dan begitu juga dengan penghasilan dari usaha restoran termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN karena merupakan objek Pajak Daerah (Pajak Restoran). Sementara, untuk usaha persewaan properti (tanah dan bangunan) termasuk jenis jasa yang dikenai PPN.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan sepanjang penghasilan persewaan properti tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun maka bapak tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Karyawan yang Punya Usaha Sampingan, dan Status Sebagai PKP - Insight Kontan
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment