Tabanan (bisnisbali.com) –Digadang-gadang sebagai sektor usaha yang mampu berkontribusi guna mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah dampak pandemi Covid-19, kesadaran pelaku UMKM dalam kepemilikan izin usaha di Kabupaten Tabanan masih minim. Dari sekitar 43.175 jumlah UMKM di Kabupaten Tabanan, hanya 30 persen yang sudah mengantongi izin.
Demikian diungkapkan Ketua International Council For Small Business (ICSB) Kabupaten Tabanan Bagus Arya Kusuma, S.Sos., M.M. di sela-sela sebagai pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Kemudahan Berusaha yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tabanan, Selasa (18/5). Kegiatan yang digelar dua hari di kantor DPMPTSP tersebut diikuti oleh sejumlah pelaku usaha UMKM di Kabupaten Tabanan.
Saat ini kesadaran pelaku UMKM di Tabanan terkait pentingnya memiliki izin usaha masih minim. Minimnya pemahaman ini khususnya berlaku bagi pelaku usaha baru yang marak bermunculan akibat dampak pandemi Covid-19 ini, di mana mereka masih enggan mengurus diantaranya izin Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT). “UMKM baru ini cukup banyak yang belum mengantongi izin. Jadi mereka hanya sekedar berproduksi saja,” tuturnya.
Minimnya kepemilikan izin usaha di kalangan UMKM ini dipicu oleh ketidaktahuan mereka terkait cara mengurus izin usaha. Selain itu, mereka (pelaku usaha) ini merasa belum perlu untuk memiliki izin karena pertimbangan usaha yang dijalani masih bisa operasional selama ini.
Padahal jelas Bagus Arya, kepemilikan izin usaha bagi kalangan UMKM ini sangat penting dalam kaitannya berusaha. Sebab, itu akan menjadi syarat utama untuk produk yang dihasilkan oleh pelaku UMKM ini agar bisa terserap di kalangan usaha ritel atau toko modern, sekaligus dalam rangka naik kelas sebagai upaya pengembangan usaha jangka panjang.
Selain itu, tidak memiliki izin usaha ini tentunya juga akan menjadi sandungan bagi para pelaku UMKM dalam hal pengajuan pinjaman (kredit) permodalan ke lembaga keuangan. Sebab menurutnya, kalangan lembaga keuangan akan mensyaratkan NIB selain menilai dari kelayakan usaha.
Terkait pengurusan izin usaha, pelaku UMKM sebenarnya sudah jauh dipermudah dari sebelumnya. Bahkan, dinas terkait di Tabanan siap memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM yang belum paham untuk pengurusan izin usaha secara online, dan beberapa jenis pengurusan izin ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
“Kemudahan pengurusan izin usaha ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dampak dari pandemi ini,” tandasnya. *man
Pelaku UMKM Tabanan masih Minim Kantongi Izin Usaha - BisnisBali
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment