Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali memblokir 86 platform fintech peer to peer lending (pinjol) ilegal dan 26 kegiatan usaha investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan 26 entitas investasi ilegal tersebut terdiri dari 11 money game, 3 usaha investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.
"Terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/5).
Tongam mengatakan masyarakat harus semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," tuturnya.
Tongam melanjutkan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat untuk memahami legalitas atau izin dari perusahaan fintech lending serta menggunakan logika untuk menilai kewajaran keuntungan yang ditawarkan jika ingin berinvestasi.
"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," kata Tongam.
Ia juga mengingatkan soal adanya beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya "clear and clean" dari Satgas Waspada Investasi OJK. Padahal, Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha.
"Oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," imbuh Tongam.
Saling Jaga Kitabisa.com Dihentikan
Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian.
Mengacu dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, maka kegiatan tersebut harus mendapatkan izin usaha perasuransian terlebih dahulu dari OJK.
Lantaran itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.
Tongam memastikan, Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin dengan frekuensinya yang akan terus ditingkatkan.
Ini sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat. Sejak tahun 2018 hingga April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
Satgas pun meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
(hrf/age)Satgas Blokir 86 Pinjol dan 26 Usaha Investasi Ilegal - CNN Indonesia
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment