Denpasar (bisnisbali.com) –Hingga Kamis (10/6) kemarin tercatat 15.778 pelaku usaha mikro di Kota Denpasar telah mengajukan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Sementara realisasi program tersebut sudah menyasar 23.856 pelaku usaha mikro.
Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena, Kamis (10/6) kemarin, mengatakan realisasi program BPUM tahun ini sebagian merupakan pengajuan pada tahun sebelumnya. Pada 2020 lalu sebanyak 24.171 pelaku usaha mikro di Denpasar yang mengajukan program BPUM, namun realisasinya baru bisa dilakukan kepada 14.654 pelaku usaha mikro. “Sisanya dicairkan tahun ini,” ungkapnya.
Disebutkannya, realisasi program BPUM tahun ini tetap mengikuti jumlah bantuan yang diberikan tahun 2021 yaitu Rp 1,2 juta per orang. Sementara tahun sebelumnya, jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per orang.
Erwin mengungkapkan, pengajuan BPUM masih dibuka hingga akhir September 2021 mendatang. Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BUPM adalah yang memiliki warung, seperti pedagang canang, laundry dan warung yang masuk kategori usaha mikro.
Permohonan bantuan BPUM berlangsung di kantor desa/kelurahan. Hal ini dilakukan karena aparat desa/kelurahan lebih mengetahui apakah usaha tersebut legal atau fiktif sehingga cepat tahu keberadaannya. “Kalau pendaftaran dilakukan di Kantor Diskop UMKM dikhawatirkan berdesak-desakan seperti tahun lalu sehingga melanggar protokol kesehatan (prokes),” terangnya.
Permohonan pengajuan bantuan BPUM dari masing-masing kantor desa/kelurahan yang masuk ke Kantor Diskop dan UMKM Kota Denpasar tetap diverifikasi. Selanjutnya berkas pengajuan bantuan yang sudah selesai diverifikasi disetor ke Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali dan dikirim ke Kemenkop UKM.
Disinggung soal jumlah pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Denpasar, Erwin menyatakan sekitar 30 ribu yang mana 80 persennya merupakan usaha mikro. Dari jumlah ini baru 19 persen pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM.
Dia menambahkan, pengajuan bantuan BPUM untuk usaha mikro gelombang kedua ditutup akhir Oktober mendatang. Syarat pengajuan bantuan ini yaitu WNI, memiliki KTP elektronik dan memiliki usaha mikro sesuai tempat tinggal sekarang. Selain itu, usaha mikro tidak boleh menerima kredit usaha rakyat (KUR). Usaha mikro harus sesuai alamat KTP dan KK guna memudahkan mencari surat izin dari lingkungan. Sementara ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD tidak boleh mengajukan bantuan meskipun memiliki usaha mikro. *wid
15.778 Usaha Mikro Ajukan BPUM, Realisasi Tahun Ini Sebagian Pengajuan 2020 – Bisnis Bali - BisnisBali
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment