JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
PPKM ini sedikit banyak membatasi kegiatan masyarakat hingga pelaku usaha. Pusat perbelanjaan seperti mall dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Bahkan tidak menutup kemungkinan WFH diberlakukan 100 persen.
Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, penerapan PPKM darurat akan memperpanjang masa resesi ekonomi. Padahal pada kuartal II 2021 ini, pemerintah sudah menetapkan ekonomi bisa tumbuh di kisaran 7-8 persen.
Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Dinilai Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi hingga Resesi
"Kebijakan ini akan berpotensi semakin memperpanjang masa resesi ekonomi," kata Sarman dalam siaran pers, Kamis (1/7/2021).
Sarman mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada kuartal I 2021 saja masih -1,65 persen.
Jika PPKM Mikro berlanjut selama 2 minggu ke depan, maka Jakarta akan tetap berada di zona negatif pada kuartal berikutnya. Kontraksi ekonomi Jakarta tentu akan berdampak pada target pertumbuhan ekonomi nasional.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Karena PDB DKI Jakarta memberikan kontribusi 17,17 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Jika ekonomi Jakarta masih minus di kuartal II 2021, maka agak sulit rasanya kita dapat mencapai pertumbuhan nasional di angka 7 persen," sebut Sarman.
Sarman mengungkapkan, kebijakan ini juga memberatkan pelaku usaha. Pembatasan operasional dan jumlah pengunjung tentu akan menurunkan omzet, profit, dan cash flow yang semakin terjepit.
Efek dominonya akan mengalir pada sektor usaha lain. Tak mengherankan, saat ini pengusaha resah meski harus mendukung kebijakan ini dengan sangat berat.
"Dunia usaha sangat berharap agar efektifitas kebijakan ini benar-benar nyata kita rasakan dengan indikator PPKM Darurat mampu menekan laju penularan Covid-19," pungkas Sarman.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyusun poin-poin usulan kebijakan PPKM darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Jokowi Tugaskan Menko Airlangga Finalisasi Kebijakan PPKM Darurat
Kebijakan ini menyasar 121 kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali. Hal ini berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang dikonfirmasi Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi pada Rabu (30/6/2021).
Tempat ibadah yang terdiri dari masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diusulkan ditutup. Lalu, restoran dan rumah makan diusulkan hanya menerima delivery/take away.
Baca juga: PPKM Mikro Bakal Diperketat, MRT Jakarta Pertimbangkan Opsi Tutup Sebagian Stasiun
Ada PPKM Darurat, Pelaku Usaha: Bisa Perpanjang Masa Resesi Ekonomi - Kompas.com - Kompas.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment