"Kami tindak lanjuti (instruksi wali kota Jaksel) dan disampaikan juga ke semua jajaran sampai tingkat kelurahan dan seksi dinas," kata Camat Tebet Dyan Airlangga di Jakarta Selatan, Sabtu.
Menurut dia, mematikan lampu selama satu jam di gedung-gedung pemerintah merupakan kewajiban saat memperingati Hari Lingkungan Hidup. Pihaknya juga mengimbau warga untuk melakukan hal serupa sebagai bentuk kepedulian dan hemat energi.
Lurah Kebon Baru di Tebet, Jakarta Selatan, Fadhilah Nursehati menambahkan tak hanya kepada warga, ajakan mematikan lampu juga disampaikan kepada pelaku usaha.
Sosialisasi telah disampaikan melalui RT dan RW serta Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). "Kami mengajak warga serta para pelaku usaha untuk mengikuti program ini," kata Fadhilah.
Baca juga: Wali Kota Jaksel instruksikan pemadaman lampu selama 60 menit
Baca juga: Jaksel ajak warga matikan lampu 1 jam peringati Hari Lingkungan Hidup
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengeluarkan Instruksi Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemadaman Lampu selama 60 menit untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada Sabtu (5/6).
Dalam instruksi yang ditetapkan pada Jumat (4/6) itu, Isnawa menjelaskan pemadaman lampu dalam rangka aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon itu menindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Nomor 14 tahun 2021.
Isnawa juga menginstruksikan agar para camat dan lurah melakukan sosialisasi internal dan eksternal serta mengajak masyarakat di wilayah masing-masing berpartisipasi aktif mematikan lampu selama satu jam.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Camat di Jaksel ajak warga dan pelaku usaha matikan lampu - ANTARA
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment