Liputan6.com, Jakarta Memahami cara membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini penting sebagai dokumen izin operasional bagi perusahaan, badan atau kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Proses cara membuat SIUP bisa diselesaikan secara online sekaligus offline. Pembuatan SIUP berlaku untuk bidang barang maupun jasa, termasuk UMKM.
Bidang perdagangan barang yang perlu memahami cara membuat SIUP meliputi segala kegiatan jual beli barang yang tidak membutuhkan proses pengolahan atau produksi. Pada bidang perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan usaha sewa-menyewa.
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/2009, paham cara membuat SIUP wajib bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas 50 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Untuk usaha dengan kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah, dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendakinya.
Berikut Liputan6.com ulas cara membuat SIUP online dan offline dari berbagai sumber, Sabtu (19/6/2021).
Syarat Cara Membuat SIUP
1. Formulir/surat permohonan penerbitan SIU.
2. Fotokopi KTP pemiliki/direktur/penanggung jawab perusahaan.
3. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen disertai dengan materai Rp 6.000,- untuk diserahkan kepada petugas saat pengambilan SK SIUP.
4. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang.
5. Foto terbaru pemilik/direktur/penanggung jawab perusahaan, bukan foto digital hasil scan.
6. Surat Izin atasan bagi anggota PNS/Tentara/Polri. Jika sudah pensiun perlu melampirkan SK Pensiun.
7. Surat Kuasa dengan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa. Ini dilakukan jika pengajuan permohonan dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain.
Cara Membuat SIUP untuk Syarat sesuai Jenis Usaha
1. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha hasil/barang cetakan, perlu mengunggah surat pernyataan/izin industri jasa percetakan.
2. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha jasa panggilan, perlu mengunggah surat penyataan jasa panggilan.
3. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha bahan/barang kimia, perlu mengunggah surat penyataan bahan kimia tidak dilarang.
4. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha bahan bangunan, perlu mengunggah surat pernyataan tidak menimbun pasir dan batu.
5. Jika dalam masa 3 bulan belum pernah mengurus SIUP, maka perlu mengunggah Surat Pernyataan untuk belum pernah memiliki SIUP dan TDP.
6. Jika mengubah modal pada CV atau Koperasi, perlu mengunggah neraca perusahaan.
7. Jika mengubah modal pada perusahaan perorangan, perlu mengunggah surat pernyataan perubahan modal.
8. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha hewan yang dilindungi, perlu mengunggah surat Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA).
9. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha kembang api, perlu mengunggah surat izin rekomendasi dari kepolisian.
10. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha LPG/BBM, perlu mengunggah surat perjanjian dengan Pertamina.
11. Syarat cara membuat SIUP untuk usaha perdagangan real estate/rumah, perlu mengunggah sertifikat keanggotaan Real Estate Indonesia (REI) atau Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) atau sertifikat tanah atas nama perusahaan.
Cara Membuat SIUP dari Perolehan NIB
1. Cara membuat SIUP online pertama harus menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lembaga OSS. Siapkan syarat perolehan NIB:
- NPWP Badan atau Perorangan kalau pelaku usaha belum memiliki.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Notifikasi kelayakan buat memperoleh fasilitas fiskal.
- Izin Usaha semisal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Buka alamat website oss.go.id dan klik menu Daftar di pojok kanan atas untuk isi Form Registrasi.
3. Setelah semuanya terisi, centang Syarat dan Ketentuan dan klik Daftar.
4. Kemudian buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan temukan kiriman email dari Online Single Submission atau OSS.
5. Buka kiriman email lalu klik tombol Aktivasi dan nantinya notifikasi Registrasi Berhasil.
6. Nantinya ada kiriman email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas.
7. Setelah mengetahui Username dan Password, silakan login di website oss.go.id.
8. Begitu masuk di halaman Selamat datang di OSS, pilih Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan).
9. Perlu diingat kalau usahanya berbentuk PT, data perusahaan bakal otomatis terisi.
10. Bila tidak ada, pelaku usaha dapat menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan), pilih Perekaman Data Akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi Nama Perusahaan.
11. Kalau perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pelaku usaha harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta. Di menu tersebut pilih Tambah.
12. Buat mengisi Perekaman Data, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan.
13. Lanjutkan langkah mendapat NIB dengan pilih menu Permohonan Berusaha, klik bagian Pilih Akta.
14. Akan muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP lalu klik Proses dan ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
15. Pastikan data perusahaan sesuai dengan yang ada pada halaman. Bila sudah sesuai, klik tombol Lanjut.
16. Selesaikan langkah-langkah tersebut, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output.
17. Di Komitmen Izin Usaha, centang izin-izin yang dibutuhkan dan klik tombol Lanjut.
18. Pastikan semua data telah sesuai dan pantau terus informasi proses Nomor Izin Berusaha.
Cara Membuat SIUP
Cara membuat SIUP bisa datang langsung ke tempat pelayanan perizinan untuk mengajukan SIUP terdekat. Kemudian, pemohon akan diarahkan dan dipandu dengan petugas lokes untuk melakukan permohonan pengajuan cara membuat SIUP secara online.
1. Lengkapi berkas persyaratan dan serahkan ke loket pelayanan dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) sebagai sebagai cara membuat SIUP pertama kali.
2. Berkas permohonan akan diverifikasi dan diperiksa secara administrasi. Jika petugas menyerahkan berkas karena belum lengkap, cara membuat SIUP bagian ini mohon segera lengkapi berkas yang kurang. Jika sudah lengkap selanjutnya berkas akan diberikan tanda tangan.
3. Kemudian cara membuat SIUP akan dilakukan verifikasi persyaratan teknis, jika diperlukan.
4. Berkas permohonan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu cara membuat SIUP dengan melakukan scan lalu mengunggah atau mengupload dokumen.
5. Selanjutnya cara membuat SIUP bagian draft teknis izin akan dibuat.
6. Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk mencetak draft Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan mengganti tanda terima permohonan; jika dibutuhkan melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (AMDAL Lalin), Drainase, dan Gambar Teknis
7. Cara membuat SIUP selanjutnya, informasi lebih lanjut akan diberitahukan melalui pesan sms yang dikirimkan kepada pemohon.
8. Untuk izin yang dikenakan retribusi maka cara membuat SIUP bagi pemohon harap melakukan pembayaran retribusi di Bank.
9. Pemohon menerima SK izin di UPTSA.
10. Cara membuat SIUP selesai.
Cara Membuat SIUP, Mudah untuk Mulai Membuka Usaha - Liputan6.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment