Rechercher dans ce blog

Wednesday, June 9, 2021

Langgar Prokes, Pelaku Usaha Didenda Rp 250 Ribu - Jambi Independent Online

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL - Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjungjabung Barat akan menerapkan sanksi denda terhadap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi denda juga akan diterapkan bagi warga yang tidak patuhi prokes.

Wadansatgas Covid-19 Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, mengatakan bahwa langkah tegas ini diambil melihat masih banyak pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Termasuk masih ada pelaku usaha yang melanggar jam malam. 

"Selain perseorangan, pelaku usaha juga akan kita tindak tegas, jika ditemui tidak mematuhi prokes. Terutama masih terpantau jika melanggar pemberlakuan jam malam," tegasnya, Selasa (8/6).

Bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Satgas Covid-19 kabupaten akan dieknakan denda sebesar Rp250 ribu. "Kita juga akan pasang stiker bahwa pelaku usaha telah melanggar protokol kesehatan, bahkan sanksi berat jika memang masih tetap melanggar prokes dengan penutupan sementara tempat usaha," tegasnya. 

Satgas akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Upaya ini sekaligus untuk menurunkan status Zona Merah.

"Kita sampaikan bahwa upaya ini tidak bisa dilakukan Satgas maupun Pemkab sendiri, tapi perlu dukungan masyarakat sehingga bersama-sama kita lakukan upaya menurunkan status kembali ke Zona Hijau," pungkas Guntur. (rul/ira)

Adblock test (Why?)


Langgar Prokes, Pelaku Usaha Didenda Rp 250 Ribu - Jambi Independent Online
Klik Disini Lajut Nya

No comments:

Post a Comment

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...