Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Pialang Asuransi Neksus dalam jangka waktu tiga bulan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan surat keputusan nomor S-44/NB.1/2021 tanggal 29 Mei 2021.
"Pengenakan sanksi tersebut berdasarkan hasil analisis atas laporan keuangan semester II tahun 2019," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Sabtu (29/5).
Baca Juga: Mendapat putusan pailit, ini yang akan dilakukan Kresna Life
Ditemukan bahwa perusahaan hanya memiliki satu orang anggota direksi dan satu anggota dewan komisaris sehingga melanggar ketentuan jumlah minimum direksi dan komisaris.
Dengan sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai memenuhi ketentuan OJK. Namun demikian, perusahaan harus melaksanakan kewajiban - kewajiban jatuh tempo.
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
OJK batasi kegiatan usaha pialang asuransi Neksus - Keuangan Kontan
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment