JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penguatan pengawasan para pelaku usaha (market conduct) sektor jasa keuangan merupakan upaya untuk melindungi konsumen.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan pasar keuangan cenderung semakin kompleks dan rentan terhadap asimetri informasi dan masalah keagenan, sehingga kontrak dan penegakan hukum oleh pelaku pasar cenderung tidak cukup untuk memastikan pasar berfungsi dengan baik, oleh karena itu diperlukan intervensi regulasi.
OJK tidak hanya mengatur dan mengawasi tapi juga memberikan perlindungan, khususnya perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan, tambahnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
"Penguatan aspek perlindungan konsumen menjadi kata kunci penting seiring perkembangan industri jasa keuangan yang dinamis dan di sisi lain juga ada aspek literasi keuangan yang harus terus ditingkatkan," katanya.
Baca Juga: 5 Tantangan Digitalisasi Perbankan, Waspadai Serangan Siber
Apalagi, menurut dia, posisi tingkat literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan sebesar 41,41% dan 83,60% sedangkan di wilayah pedesaan sebesar 34,53% dan 68,49%.
Anto Prabowo menyatakan di Indonesia, perkembangan hukum perlindungan konsumen sektor jasa keuangan telah diatur pada beberapa undang-undang dan peraturan turunannya. Perlindungan konsumen secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999.
Adapun perlindungan konsumen yang secara spesifik untuk sektor jasa keuangan dan masuk dalam ranahnya, OJK diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"Peraturan-peraturan tersebut yang menjadi landasan bagi OJK untuk memainkan perannya melindungi konsumen," katanya.
OJK: Penguatan hingga Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Lindungi Konsumen - Okezone Economy
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment