Merdeka.com - Pemerintah Kota Kupang dan Polres Kupang Kota gencar melakukan patroli malam, untuk menegakkan aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hasilnya masih banyak tempat usaha yang melanggar aturan PPKM.
"Patroli merupakan salah satu bentuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang, dalam rangka menindaklanjuti edaran terbaru Wali Kota Kupang Nomor 030/HK.443.1/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat)," kata Kabag Ops Polres Kupang Kota, AKP Mei Charles Sitepu, Jumat (11/6).
Patroli dipimpin Mei Charles Sitepu, Kasat Intelkam Polres Kupang Kota AKP Alberto Heru Ponato, Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang M. Alam Y. Girsang, yang diikuti anggota Sat Intelkam, Dalmas, Turjawali dan dua regu Satpol PP Kota Kupang. Juga melibatkan Dinas Pariwisata Kota Kupang dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan).
Petugas menggelar patroli di sepanjang Jalan Frans Seda, Jalan WJ Lalamentik, Jalan Palapa, Jalan Cak Doko, Jalan Muhammad Hatta, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan El Tari II.
Dari beberapa lokasi yang dikunjungi, petugas memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha, yang masih membuka usahanya agar segera berhenti melayani makan di tempat sebelum pukul 21.00 WITA.
Kepada warga Kota Kupang yang sementara beraktivitas baik penjual atau pembeli, diingatkan soal edaran terbaru Walikota Kupang NO 030/HK.443.1/VI/2021 tanggal 2 Juni 2021 tentang PPKM.
Surat edaran itu menyatakan, pelaku usaha agar memperhatikan jumlah pembeli yang makan di tempat dengan kapasitas tempat 50 persen. Pada pukul 21.00 WITA, aktivitas makan di tempat dihentikan lalu setelah pukul 21.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani pesan antar, atau dibungkus dan dibawa pulang.
Dalam edaran tersebut ditegaskan apabila setiap pelaku usaha melanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Pada Kedai Kopi Kulo misalnya, masih melayani makan dan minum di atas pukul 21.00 WITA di tempat. Juga masih menggunakan Surat Izin Usaha yang masih manual.
Sedangkan pada warung Bakmi Jawa sudah dilakukan peneguran sebanyak dua kali. Untuk kedua pemilik usaha tersebut dilakukan tindakan tegas, agar datang ke Kantor Dinas Tanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan), untuk dilakukan pendataan ulang dan diberikan surat peringatan pertama. [cob]
Petugas Gabungan Temukan Tempat Usaha di Kota Kupang Langgar Aturan PPKM | merdeka.com - Merdeka.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment