Rechercher dans ce blog

Monday, July 5, 2021

DLH Kabupaten Serang Pastikan Perizinan Lingkungan Pelaku Usaha Sesuai Standar Operasional - rmolbanten.com - RMOL Banten

RMOLBANTEN. Setiap orang atau individu yang akan melakukan kegiatan atau usaha wajib menyusun perencanaan, yang disebut dokumen lingkungan, yaitu Amdal, UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).


"Dasar pemberian persetujuan lingkungan atau SKKL (Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup) kepada pelaku usaha, yaitu UU 32 tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian PP 22 tahun 2021 tentang PPLH (Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)," ucap Kabid Pencegahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Dadang.

Kemudian Permen (KLHK) Kementrian Lingkungan Hidup No 4 tahun 2021 jenis rencana usaha atau kegiatan wajib memiliki analisis dampak lingkungan, Permen KLHK No 26 Tahun 2018 penyusunan, pemeriksaan, penilaian dokumen LH terintegrasi secara elektronik, dan peraturan lain terkait dengan ketentuan dokumen LH.

"Sekarang disempurnakan lagi mengintegrasikan dengan UU Cipta Kerja. Jadi lebih memangkas proses atau lebih simpel, dan sekarang sistem OSS. Bahkan kedepan hanya melalui prangkat saja. Jadi tinggal masukin upload ke sistem," ungkap Dadang.

Dadang menjelaskan, standar pelayanan terhadap pengajuan persetujuan lingkungan, sambungnya, standarnya mereka mengajukan permohonan ke dinas untuk dilakukan pembahasan. Kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap dokumen, apabila sudah sesuai dibuat persetujuan lingkungan. kalau sudah sesuai dengan ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan baru kita kasih persetujuan.

"Setelah itu jangka waktu persetujuan maksimal 10 hari, jadi 5 hari pada saat pembahasan pemeriksaan, 5 harinya lagi apabila ada kesalahaan. Jadi total 10 hari, tapi 5 hari itu kita maksimalkan. Dulu setiap pelaku usaha diwajibkan membuat izin, sekarang izin lingkungan sudah tidak ada lagi, izin B3 sudah tidah ada, limbah cair juga tidak ada," tuturnya.

"Nah izin-izin kaya gini sekarang disatuin dalam satu izin dinamakan izin berusaha dan izin operasional. Untuk izin berusaha kita berikan persetujuan, nah izin lingkungan ini sudah terintegrasi dengan persetujuan teknis mengenai B3 dan persetujuan teknis limbah cair.

Dirinya menghimbau kepada pelaku usaha agar menerapkan sebagaimana dokumen yang telah disetujui pemerintah. Apabila sesuai dengan dokumen yang disetujui maka tidak akan muncuk pencemaran lingkungan.

Diketahui, perDesember 2020 di Kabupaten Serang tercatat usaha atau kegiatan yang memiliki dokumen sebanyak 1.391 dokumen, yang terdiri dari 128 dokumen amdal, 1.195 dokumen UKL UPL, dan 68 dokumen SPPL, dengan jenis kegiatan usaha atau kegiatan terdiri dari 1.132 industri, 98 pertambangan, 65 peternakan dan 96 lain-lainnya. [adv]

Adblock test (Why?)


DLH Kabupaten Serang Pastikan Perizinan Lingkungan Pelaku Usaha Sesuai Standar Operasional - rmolbanten.com - RMOL Banten
Klik Disini Lajut Nya

No comments:

Post a Comment

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...