KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM- Sebanyak 10 jenis usaha dibolehkan buka selama PPKM Darurat di Kota Cirebon pada 3 - 20 Juli 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan, ke-10 jenis usaha yang dibolehkan buka itu tergolong sektor esensial.
AYO BACA : Wali Kota Azis : Pelanggar PPKM Darurat akan Ditindak Tegas, Bukan Lagi Dinasihati
Dia pun menyebutkan daftarnya usaha yang boleh buka saat PPKM Darurat di Kota Cirebon sebagai berikut:
- Supermarket maupun minimarket yang menjual bahan makanan pokok dan barang kebutuhan sehari-hari;
- Toko bahan material bangunan untuk menunjang kegiatan konstruksi;
- Apotek, toko obat, atau toko alat kesehatan;
- Toko yang menjual alat-alat listrik, baik lampu, kabel, dan sejenisnya;
- Toko kelontong yang menjual kebutuhan rumah tangga;
- Jasa layanan fotocopy;
- Toko yang menjual makanan atau bahan makanan;
- Bengkel kendaraan;
- Toko yang menjual spare part motor atau mobil, di luar aksesoris;
- Toko yang menjual kebutuhan bayi, meliputi makanan pendamping ASI, diapers dan sejenisnya, namun tidak termasuk pakaian dan mainan anak.
AYO BACA : 2 SD di Harjamukti Cirebon Ini jadi Fasilitas Karantina OTG
"Di luar yang disebutkan itu, kami mohon kesadaran dari para pelaku usaha dan masyarakat untuk menutup usahanya demi keselamatan bersama," tutur Agus, Senin, 5 Juli 2021.
Dia meyakinkan, informasi itu telah disampaikan kepada publik melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Cirebon. Agus juga menegaskan, bila masih dijumpai pelanggaran atas ketentuan di atas, Satpol PP didukung TNI dan Polri akan menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AYO BACA : Rasa Karantina: Antara Matahari Pagi dan Motivasi Diri dari Ruang Isolasi
Ini 10 Jenis Usaha yang Boleh Buka saat PPKM Darurat Kota Cirebon - ayocirebon.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment