Rechercher dans ce blog

Sunday, July 11, 2021

Terindikasi Masuk Gurita Bisnis Tambang Ilegal, PD Aneka Usaha Kolaka Akan Dilaporkan Ke Mabes Polri dan Kejagung - KicauNews

banner 468x60

JAKARTA, KICAUNEWS.COM- Direktur Eksekutif Institute Demokrasi dan Sosial Indonesia (IDISI), Multazam, berencana akan melaporkan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait bisnis pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.

Dia menjelaskan bahwa, adanya bisnis tambang ilegal itu, dinilainya telah meresahkan dan tidak bisa dibiarkan. “Kejahatan pertambangan di Wilayah Sulawesi Tenggara sudah sangat meresahkan, tidak boleh lagi ada pembiaran, kami akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan Kejagung, agar segera menangkap dan memproses secara hukum, Direkturnya itu,” katanya, Minggu (11/07) melalui keterangan tertulis.

banner 336x280

Multazam menduga bahwa, PD Aneka Usaha Kolaka tersebut, telah merugikan negara, karena terindikasi diduga telah melakukan ilegal mining dan dibuktikan dengan tidak mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, atas penjualan Orie Nikel.

“Kami mensinyalir bahwa, PD Aneka Usaha Kolaka sudah melakukan aktivitas ilegal mining, dengan Tidak memiliki IPPKH. Itu semua diperoleh dari fakta di lapangan. Ketika PD Aneka Usaha Kolaka ini disinyalir menjual Ore Nikel yang merupakan hasil garapan di wilayah hutan produksi. Hal ini tentu sangat berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Multazam.

Dia menegaskan, dalam upaya membongkar gurita bisnis tambang tersebut, IDISI akan menyerahkan data ke Mabes Polri dan Kejagung.

“Tentu dengan data-data yang akurat yah, kami tentu akan mendesak Mabes Polri maupun Kejagung RI untuk segera menangkap dan menetapkan Dirut PD Aneka Usaha Kolaka sebagai Tersangka,” tegasnya

Seperti diketahui, pada pasal 50 ayat (3) huruf g jo pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,”

Informasi, terkait maraknya bisnis tambang ilegal di Sulawesi Tenggara tersebut, Kejaksaan Tinggi Sultra sendiri telah membongkar tindak kejahatan, termasuk menertibkan salah satu perusahaan swasta di Kolaka.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak, PD Aneka Usaha Kolaka. Sementara itu, demi keberimbangan informasi atas pemberitaan. Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait. (Haji Merah)

Print Friendly, PDF & Email
banner 336x280

Adblock test (Why?)


Terindikasi Masuk Gurita Bisnis Tambang Ilegal, PD Aneka Usaha Kolaka Akan Dilaporkan Ke Mabes Polri dan Kejagung - KicauNews
Klik Disini Lajut Nya

No comments:

Post a Comment

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...