TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan ada sekitar 1 juta pengusaha mikro yang bakal mendapatkan insentif berupa bantuan tunai, masing-masing senilai Rp 1,2 juta karena dinilai bakal terpukul akibat PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah seorang pengusaha UMKM mendapat Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM (BLT UMKM) sebesar Rp 1,2 juta tersebut? Berikut rincian caranya:
1. Cek Status Bantuan
Penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bisa mengecek status bantuan yang diterima terlebih dahulu melalui via BRI dan BNI melalui situs https://ift.tt/2Ta8RkQ untuk nasabah BRI. Sedangkan untuk nasabah BNI bisa mengecek di situs https://banpresbpum.id/ .
2. Cek di Situs BRI dan BNI
- Login pada tautan eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui kepesertaan penerima Program Bantuan Presiden (Banpres)
- Masukan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Masukan Kode Verifikasi
- Kemudian, Klik Proses Inquiry maka akan muncul keterangan Nomor eKTP Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BPUM
3. Datang ke Bank untuk Pencairan Insentif
Jika Anda merupakan penerima BLT UMKM maka harus segera diproses pencairannya. Penerima harus melakukan verifikasi pada bank yang terdaftar dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Buku Tabungan Bank
- Kartu ATM
- KTP
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Aparat Desa setempat
- Notifikasi SMS pemberitahuan bahwa Anda merupakan penerima BPUM
- Fotokopi NIB dan SKU Kartu Keluarga
Bila penerima bantuan bukan merupakan nasabah BRI ataupun BNI, makan insentif akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
BISNIS
Baca: Anggaran PCPEN Naik, Sri Mulyani Bakal Refocusing Belanja Negara Rp 55,21 T
Lihat Juga
Usaha Mikro Akan Dapat Insentif Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mendapatkannya - Bisnis Tempo.co
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment