REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan alasan mengenai ketentuan wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat operasional beberapa sektor usaha di Ibu Kota selama perpanjangan PPKM Level 4. Menurut dia, aturan ini diterapkan untuk membantu pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi.
"Pemprov DKI ingin mendorong dan mengajak seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha untuk melakukan vaksinasi," kata Gumilar saat dihubungi Republika, Kamis (29/7).
Menurut dia, saat ini pemberian vaksin di Ibu Kota tidaklah sulit. Sebab, sudah cukup banyak sentra vaksinasi yang tersebar di Jakarta.
"Masyarakat yang sudah atau belum divaksin bisa dilihat di aplikasi JAKI dan pedulilindungi," jelas dia.
Selain itu, dia mengatakan, pengawasan terhadap aturan wajib menunjukan kartu vaksin itu akan dibantu oleh personel gabungan, yakni Satpol PP, TNI-Polri, dan unsur Disparekraf DKI Jakarta. Ia pun berharap, ketentuan tersebut juga dapat diterapkan pada sektor usaha lainnya.
"Ke depannya diharapkan pembukaan kembali aktivitas-aktivitas usaha dengan ketentuan sudah divaksin," ujarnya.
Sebelumnya, aturan wajib menunjukan kartu vaksin itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Surat tersebut ditandatangani oleh Gumilar pada tanggal 26 Juli 2021.
Berdasarkan SK itu, aturan yang telah ditetapkan berlaku bagi pengunjung dan karyawan pada bidang usaha salon, barbershop, serta restoran dan kafe yang berada di ruang terbuka (outdoor). Aturan tersebut berlaku hingga tanggal 2 Agustus 2021 atau selama masa perpanjangan PPKM level 4.
Adapun, salon dan barbershop yang boleh beroperasi adalah yang tidak berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal. Jam operasionalnya pun dibatasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB dan hanya melakukan pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, warung makan, restoran dan kafe di ruang terbuka boleh melayani makan di tempat (dine in) dengan ketentuan pengunjung dan karyawan wajib menunjukkan bukti vaksinasi. Layanan dine in hanya dapat dilakukan hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan durasi makan dibatasi selama 20 menit.
Di sisi lain, restoran maupun kafe yang berada di ruang tertutup atau indoor, seperti di pusat perbelanjaan atau mal, hanya diperbolehkan melayani pesan-antar, take away, dan drive thru. Kemudian, pertunjukan live music maupun disk jockey (DJ) masih dilarang tampil selama masa perpanjangan PPKM Level 4. Sedangkan kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup.
Wajib Kartu Vaksin pada Sektor Usaha, Ini Alasan Pemprov DKI - Republika Online
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment