Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono memastikan bahwa izin usaha pada sektor pertanian sesuai dengan UU Cipta Kerja. Hal tersebut terutama dalam memberi kemudahan layanan selama pandemi Covid-19.
“Kementan secara konsisten terus meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara deregulasi peraturan seperti infrastruktur, aplikasi dan penyederhanaan waktu layanan serta komitmen usaha,” ujar Kasdi (2/8).
Menurut Kasdi, kemudahan dan percepatan ini merupakan peluang strategis untuk meningkatkan produksi dalam negeri serta membuka akses layanan terhadap para pelaku usaha yang ingin menanamkan modal dan investasi dalam jumlah yang cukup besar.
“Jadi, kita tidak saja pada posisi meningkatkan produktivitas, namun juga kita buka akses seluas-luasnya kemudahan untuk berusaha. Artinya, keinginan investor untuk menanamkan modal lebih besar lagi bisa kita fasilitasi. Apalagi pertanian adalah sektor yang terbukti tangguh,” kata Kasdi.
Di sisi lain, Kementan menerbitkan Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Usaha dalam menghindari terjadinya risiko serta memastikan keamanan konsumen pengguna barang/jasa.
“Bahkan secara rutin kami melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan yang saat ini berjalan. Kementan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/2020 tentang Tim Reformasi Regulasi Review NSPK Dan Bisnis izin usha serta menetapkan Relaksasi aturan terkait situasi pandemi Covid-19,” katanya. (hop)
Izin Usaha Sesuai UU Cipta Kerja Dipermudah Kementan - Kastara.ID
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment