JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) enggan mengurus izin usaha karena biaya mengurus izin lebih mahal dari nilai usahanya.
Akibatnya, UMKM tersebut akan kesulitan untuk mendapatkan akses kredit dari perbankan. Tercatat dari total kredit Rp 6.000 triliun pada akhir 2019 lalu, kredit UMKM hanya Rp 1.127 triliun alias tak lebih dari 20 persen.
"Kenapa UMKM cuma dapat 18 persen (kredit dari total Rp 6.000 triliun)? Ternyata (banyak) UMKM kita tidak formal karena biaya izin lebih mahal dari usahanya," kata Bahlil dalam webinar OSS RBA, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Dulu, Urus Izin Usaha di RI Hanya Tuhan yang Tahu Kapan Selesainya
Bahlil mengaku punya pengalaman tersendiri ketika dia masih mengurus izin sebagai seorang pengusaha. Mengurus izin di dinas kabupaten saja tak kunjung selesai, memakan waktu dan memakan biaya.
"Dulu waktu saya jadi pengusaha mengurus perizinan ditingkat dinas kabupaten saja bisa berbulan-bulan. Sudah kita antre, pake uang pula. Jadi kapan negara ini mau maju?," beber dia.
Kata Bahlil, hal ini pula yang membuat anak muda enggan menjadi entrepreneur. Padahal bursa tenaga kerja bisa menyempit tiap tahun karena tidak ada investasi yang masuk.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Ini kenapa adik-adik kita mahasiswa enggak mau jadi pengusaha. Saya bilang pengusaha itu ada dua, pengusaha karena nasab dan pengusaha nasib. Tapi yang bagus adalah gabungan keduanya, maka itu jangan dikasih susah (izinnya)," sebut Bahlil.
Untuk itu pemerintah merancang Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang bisa diakses di manapun tanpa perlu datang ke kementerian atau lembaga (K/L) ataupun pemerintah daerah terkait.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta via WA BPJS Ketenagakerjaan
Dengan OSS, izin usaha menjadi berbasis risiko. Jika usaha berisiko rendah, maka pengusaha akan mendapat izin saat itu juga, ketika mendaftar izin usaha melalui OSS.
Namun jika usaha berisiko tinggi atau butuh amdal, maka ada beberapa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus dipenuhi.
Melalui OSS, izin-izin di tingkat K/L maupun daerah bakal diatur masing-masing. Kendati saat izin tak kunjung keluar sedangkan pengusaha sudah memenuhi syarat, Kementerian Investasi akan mengintervensi dengan fiktif positif.
"Kalau dulu orang mau urus izin A di Kementerian ESDM, itu tidak jelas izinnya berapa lama. Kalau sekarang harus jelas, misal izin IUP pertambangan dikasih waktu 20 hari, selama syarat terpenuhi dan kementerian teknis tidak memberikan notifikasi, maka Kementerian Investasi akan keluarkan itu," pungkas Bahlil.
Baca juga: Bulog: Jika Ada Beras Bantuan PPKM Kualitas Buruk, Langsung Kami Ganti
Kata Menteri Investasi, Ini Penyebab UMKM Enggan Urus Izin Usaha - Kompas.com - Kompas.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment