JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan, pemerintah tidak akan memungut biaya sedikitpun atas pembuatan izin usaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pernyataan ini dilayangkan Bahlil ketika meluncurkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) bersama Presiden RI Joko Widodo.
"Untuk UMK yang dulunya cuma batas (omzet) Rp 500 juta, sekarang menjadi Rp 5 miliar. Itu semuanya gratis. Sesuai salah satu yang menjadi intisari dari Undang-Undang (Cipta Kerja), adalah kemudahan berusaha," kata Bahlil dalam peluncuran OSS di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Gelar Tabungan Berhadiah, Bank MNC Genjot Dana Murah
Kemudahan perizinan berusaha ini melengkapi bantuan sertifikasi halal gratis yang sudah ada lebih dulu. Menurut Bahlil, UMKM tidak bisa lagi beralasan kesulitan membangun usaha karena sudah ada banyak kemudahan yang diberikan.
"Jadi tidak ada alasan lagi adik-adik kita yang memulai usaha itu mengatakan izin butuh biaya lagi. Enggak ada lagi. (Mengurus izin usaha) Enggak perlu lagi ketemu menteri, enggak perlu lagi ketemu kepada daerah. Cukup dengan OSS dia akan mendapatkan," ucap Bahlil.
Namun bagi usaha kelas menengah dan kelas besar, ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus dipenuhi sebelum izin berusaha dikeluarkan.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Meski demikian Bahlil memastikan, tidak ada izin usaha daerah yang ditarik ke pusat. Izin usaha yang masuk ke daerah akan diselesaikan secara langsung oleh daerah.
Baca juga: Menguat di Awal Perdagangan, IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini
"Yang problem itu di (usaha kelas besar) tinggi nanti karena ada NSPK yang mewajibkan proses teknis dalam kurun waktu sekian lama. Namun tidak ada izin yang ditarik dari daerah ke pusat, tidak ada. Semuanya di daerah. Cuma memang kita atur lewat NSPK," sebut Bahlil.
Jika daerah lambat menyelesaikan, Kementerian Investasi akan mengintervensi. Sebab sesuai arahan Presiden Jokowi, menahan izin usaha sama saja dengan menahan penciptaan lapangan kerja.
"Kami memahami betul atas arahan presiden bahwa izin jangan kita tahan. Menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan penciptaan lapangan kerja, dan menahan tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business)," pungkas Bahlil.
Baca juga: Pamit setelah Hampir 1 Abad Kelola Blok Rokan, Ini Kata Bos Chevron
Menteri Investasi: Pembuatan Izin Usaha UMKM Tak Dipungut Biaya, Semuanya Gratis - Kompas.com - Kompas.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment