Tabanan (bisnisbali.com) – Bantuan Sosial Tunai (Bansos) yang mulai disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinilai tidak optimal sebagai daya ungkit ekonomi masyarakat di tengah dampak pandemi Covid-19. Sebab, bantuan yang diberikan sudah tergerus untuk memenuhi kebutuhan hidup seiring menurunnya daya beli masyarakat saat ini.
Ketua Kadin Kabupaten Tabanan Loka Antara, S.Pt., M.Si., Minggu (8/8) mengungkapkan adanya bansos yang mulai disalurkan pemerintah akan meringankan beban masyarakat yang sebagian besar terdampak pandemi Covid-19. Akan tetapi bansos saja belum akan optimal menjadi daya ungkit atau mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Terlebih lagi Bali sebagian besar mengandalkan pendapatan dari sektor pariwisata sekaligus menjadi daerah paling terdampak pandemi Covid-19.
Menurutnya, bansos atau bantuan dalam bentuk sembako yang banyak digelontorkan baik oleh pemerintah maupun swasta tidak akan cukup menutupi kebutuhan hidup masyarakat karena daya belinya tengah turun. Untuk membeli kebutuhan pokok saja, masyarakat sudah susah. Selain itu, jumlah nominal bansos yang kecil dan tidak terus-menerus diberikan kemungkinan tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan minimal. “Bercermin dari itu, akan susah mengandalkan bansos menjadi daya ungkit apalagi menggerakkan ekonomi,” tuturnya.
Guna menggerakkan laju pertumbuhan ekonomi agar masyarakat bisa berusaha atau tetap berpenghasilan, Loka Antara mengusulkan dengan menggenjot serapan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemberian KUR ini menyasar kalangan debitur usaha kecil yang sedang menikmati kredit, namun memiliki keinginan dan mampu berusaha.
Terkait itu pula dalam rapat Kadin Provinsi Bali yang digelar melalui daring, muncul ide akan mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk diteruskan ke pemerintah pusat pemberian keringanan buat UKM dan kalangan pengusaha di Pulau Dewata. Keringanan tersebut khususnya untuk pembayaran kewajiban atau utang kepada pihak lembaga keuangan selama minimal 2-3 tahun ke depan, sehingga UKM dan pengusaha bisa fokus menggerakan sektor produksi di tengah pandemi. “Usulan tersebut mengemuka karena kebijakan keringanan dalam bentuk restrukturisasi kredit saat ini tidak banyak membantu. Sebab, debitur masih tetap dituntut membayar bunga dan membayar semua utang di tahun berikutnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, usulan keringanan kredit diajukan dalam bentuk Perjanjian Kredit (PK) kembali untuk dana talangan diberikan oleh pemerintah kepada pihak lembaga keuangan guna pembayaran bunga kredit. Jika itu disetujui, dua hingga tiga tahun ke depan pemerintah mensubsidi bunga kredit dengan dibayarkan ke pihak lembaga keuangan, sehingga UKM dan pelaku usaha dibebaskan dari pembayaran bunga selama kurun waktu tersebut.
Setelah situasi membaik, dua tahun setelah periode pemberian subsidi bunga kredit berakhir, baru kemudian pelaku usaha mencicil ke bank sisa kewajiban yang harus dibayarkan. ”Ini baru hasil rapat. Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Loka Antara.
Ditambahkannya, usulan tersebut juga didasari pertimbangan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional tumbuh melesat hingga 7 persen, namun realitanya pertumbuhan tersebut tidak dirasakan oleh pelaku usaha di Bali. Yang dirasakan oleh pelaku UKM dan pelaku usaha adalah kondisi ekonomi Bali yang makin terpuruk. *man
Pelaku Usaha Usulkan Subsidi Bunga Kredit – Bisnis Bali - BisnisBali
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment