Rechercher dans ce blog

Wednesday, September 1, 2021

Apa Kabar Kemudahan Mengurus Izin Usaha? - detikNews

Jakarta -

Baru-baru ini, saya mengunjungi laman website Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PTSP) Kota Batam. Ini saya lakukan karena terpancing omongan teman saya yang mengatakan bahwa untuk mengurus izin operasional sebuah lembaga bimbingan belajar saja persyaratannya ruwetnya minta ampun.


Omongan teman saya ternyata memang benar adanya. Mata saya langsung terpana pada poin-poin daftar persyaratan permohonan izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Ada 22 point persyaratan yang bersifat wajib, yang artinya mau tidak mau pemohon harus memenuhi persyaratan tersebut demi mendapatkan izin.

Persyaratan yang paling menyita perhatian saya adalah syarat Hasil Studi Kelayakan. Persyaratan ini sekurang-kurangnya terdiri dari: latar belakang dan tujuan pendirian sekolah; bentuk nama sekolah, lokasi, dan dukungan masyarakat; sumber peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya serta rencana pengembangan; sumber pembiayaan 5 tahun meliputi biaya investasi penyelenggaraan-operasional-proyeksi aliran dana, fasilitas penunjang; dan, kesimpulan studi kelayakan.

Membacanya saja sudah membuat kening berkerut, sedikit sesak dada, namun untungnya tidak sampai mual-mual. Ini persyaratan untuk lembaga bimbel/kursus atau persyaratan mendirikan sekolah nasional plus?

Saya menarik napas panjang dan buru-buru menghelanya. Membayangkan wajah-wajah kekecewaan dari orang-orang yang hendak mengurus izin bimbel. Mereka mundur teratur karena tahu diri, betapa sulitnya memenuhi persyaratan studi kelayakan tersebut.


Miris memang; teman saya yang baru lulus kuliah ini sebenarnya memiliki niat yang baik. Begitu lulus, ia tidak tergerak untuk mencari pekerjaan, tetapi malah ingin menciptakan lapangan pekerjaan. Pikirnya dengan mendirikan bimbel, selain menjadi seorang wirausaha, ia juga bisa mengabdikan keilmuannya yang dienyamnya di kampus.


Perizinan yang hendak diajukannya mentok gara-gara persyaratan, yang menurutnya sedikit mustahil untuk dipenuhi. Apalagi bagi orang-orang yang memiliki modal pas-pasan. Seperti yang sudah saya tulis di awal, ada 22 persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon. Studi Kelayakan merupakan satu di antara 22 tersebut, yang artinya masih ada 21 persyaratan lagi yang harus dipenuhi agar Izin dapat dikeluarkan.


Lantas mata saya kembali sibuk mengamati poin-poin persyaratan yang berjumlah 22 itu. Kemudian telunjuk saya berhenti pada poin persyataran: referensi bank/bukti lain yang berkenan dengan tersedianya sumber pembiayaan selama 5 tahun. Saya hanya bisa geleng-geleng kepala seraya bergumam, apa lagi ini?


Bank mana yang mau secara suka rela memberikan referensinya pada seseorang yang baru saja mau nyemplung pada dunia usaha? Pengusaha mana yang baru saja memulai usahanya, tetapi sudah harus membuktikan sumber pembiayaan selama 5 tahun? Kalau 3 bulan biaya operasional, kita maklum. Sebagai calon pengusaha wajar untuk mempersiapkan dana operasinal usaha setidaknya untuk 6 bulan ke depan.


Saya jadi teringat dengan semangat Omnibus Law ketika akan disahkan. Mencetak entrepreneur sebanyak-banyaknya dengan kemudahan proses perizinan dan juga pendirian badan usaha. Tidak ada sangkalan untuk itu. Bahkan dapat dibilang omnibus law adalah sebuah terobosan yang luar biasa.

Bayangkan saja, jika dulu orang-orang yang hendak mendirikan badan usaha PT (Perseroan Terbatas) harus memiliki modal dasar minimal 50 juta rupiah, sekarang setelah hadirnya omnimbus law, kita bisa mendirikan PT dengan hanya bermodalkan 10 juta rupiah, atau bahkan 5 juta sekalipun, karena besaran modal dasar PT saat ini dapat ditentukan berdasarkan keputusan dari para pendiri perseroan.


Teman saya tadi, bisa saja memang menjalankan bimbel secara privat, seperti yang jamak dilakukan oleh orang-orang. Tetapi sebagai anak muda, seorang yang punya visi-misi jauh ke depan, ia berpikiran kalau hanya privat saja, bagaimana ia dan bimbelnya dapat tumbuh besar dan berkembang? Lihat saja Ganesha Operation, Prima Gama, Kumon, dan bimbel-bimbel lainnya, bahkan bimbel-bimbel itu dijalankan dengan cara waralaba. Dan sudah barang tentu, teman saya punya mimpi yang besar untuk dapat juga membesarkan, mewaralabakan bimbel yang akan ia dirikan dengan beberapa partner lainnya.


Faktanya, jangankan mewaralabakan bimbelnya, untuk mendapatkan izin bimbelnya saja pun ia tidak berdaya. Ironis memang. Mimpi tinggal mimpi. Padahal ia sudah beberapa kali bertandang menjumpai petugas PTSP di Mall Pelayanan Publik. Tapi hasilnya nihil; perizinan hanya dapat diterbitkan jika 22 persyaratan itu terpenuhi, titik!

Masih Kaku

Barangkali bukan kali ini saja kita mendengarkan cerita masih susahnya mengurus perizinan pada zaman yang katanya serba online ini. Masih banyak orang yang mengeluhkan betapa jelimetnya mengurus perizinan dan memenuhi persyaratan --yang bagi sebagian besar orang, persyaratan itu aneh bin ajaib.

Saya kadang juga bingung, apa sebenarnya esensi dari persyaratan-persyaratan itu? Kenapa pemerintah masih mempertahankan persyaratan yang tidak prinsipil? Kenapa pemerintah masih sangat kaku? Ke mana semangat Omnimbus Law? Ke mana semangat melayaninya?


Semacam tidak ada perubahan yang berarti; semangat reformasi birokrasi juga hanya muncul pada awal-awal dan di permukaan saja. Pada awal masa-masa seringnya kita mendengarkan dengungan reformasi birokrasi, semua instansi berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan terbaik serta slogan-slogan yang kalau kita baca, kita bisa tersenyum geli dalam hati. Setiap sudut terpampang banner yang bertuliskan "zona integritas", "Anda memasuki zona anti pungli", dan macam lainnya.


Tanpa adanya pengawasan dan standar mutu kinerja instansi, cara-cara baru akan kembali tergusur dengan pola-pola lama. Saya tidak mengatakan bahwa semua instansi-sama. Dan, semestinya kita juga tidak mengeneralisasinya. Karena ada juga instansi yang benar-benar berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat, yang harus kita apresiasi dengan terus memberikan dukungan.


Kehadiran sistem OSS (online single submission) memang sangat membantu masyarakat. Pemohon tinggal klik sana klik sini, izin usaha pun jadi. Bisa cetak izinnya sendiri lagi. Namun masih banyak juga yang mesti bolak-balik ke kantor PTSP bilamana izin yang sudah dicetak itu ternyata belum berlaku efektif, yang artinya harus memenuhi persyaratan khusus yang dipersyaratkan, sama halnya dengan izin bimbel tadi.


Menurut saya, pemerintah masih harus memangkas lagi birokrasi perizinan yang masih terkesan menghambat jalannya investasi. Membuang syarat-syarat yang tidak prinsipil dan memberatkan calon pengusaha. Kemudahan pengurusan izin usaha tentu saja akan membangkitkan gairah seluruh masyarakat berlomba-lomba untuk melengkapi usahanya dengan legalitas hukum yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah.
(mmu/mmu)

Adblock test (Why?)


Apa Kabar Kemudahan Mengurus Izin Usaha? - detikNews
Klik Disini Lajut Nya

1 comment:

  1. Wah mantab, Kalau gitu pemilik usahanya wajib tahu ini semua ya? untuk legalitas usaha. Kalau usaha sudah legal, sekarang saatnya mengembangkan usaha usahanya menjadi lebih maju. Silahkan mampir ke Sekolah UMKM untuk upgrade usahanya.
    semoga sukses usahanya kakak.

    ReplyDelete

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...