TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha menyambut positif keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa pelonggaran restrukturisasi kredit dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Hariyadi menduga OJK akan secara bertahap memutuskan apakah keringanan restrukturisasi kredit diperpanjang atau tidak.
“Misal untuk sektor pariwisata, di sejumlah daerah benar-benar tak bergerak karena mengandalkan mobilitas. Kami tidak bisa memperkirakan kapan akan pulih karena banyak ketidakpastian,” tuturnya.
Terlepas dari kekhawatiran akan hal tersebut, Hariyadi mengatakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit bisa memperpanjang napas usaha. Terutama untuk bisnis yang mulai kembali bergerak memanfaatkan momentum kebijakan yang lebih akomodatif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan restrukturisasi kredit diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
Baca juga: Sambut Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, BRI Ungkap Soal Keuangan Nasabah UKM
Lihat Juga
Sambut Baik Soal Restrukturisasi Kredit, Apindo: Pemulihan Usaha Lebih Lama - Bisnis Tempo.co
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment