Memulai pinjaman bank untuk usaha memerlukan sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berkat teknologi yang kian berkembang, kini membuat SKU tak lagi harus repot mendatangi kantor kelurahan dan kecamatan. Anda bisa membuatnya secara daring. Kenali cara membuat surat keterangan usaha secara online.
Pada dasarnya, SKU merupakan dokumen yang menjadi bukti keberadaan usaha yang dijalani. Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atas pengajuan yang dibuat.
Umumnya, SKU juga dibutuhkan untuk beberapa keperluan usaha. Salah satunya saat mengajukan pinjaman bank, mendapatkan bantuan UMKM, dan keperluan lainnya.
Syarat dan Cara Membuat SKU Secara Offline
Ilustrasi. Cara membuat surat keterangan usaha secara online dianggap lebih praktis. (AP/Achmad Ibrahim)
|
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, sebelumnya SKU hanya bisa dibuat secara offline. Untuk membuatnya, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang disyaratkan, seperti berikut.
- KTP, asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK), asli dan fotokopi
- NPWP
- Surat permohonan dengan materai
- Formulir pendukung yang telah diisi
- Surat pengantar RT/RW
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar dan badan jalan
- Foto lokasi usaha
- Perjanjian sewa tempat dan kartu identitas pemilik tempat
Setelah dokumen di atas dirasa lengkap, Anda bisa mendatangi kantor kelurahan dan kecamatan wilayah terkait untuk membuat SKU.
Cara Membuat SKU Secara Online
Tak harus selalu datang ke kantor kelurahan/kecamatan, kini Anda bisa membuat SKU secara daring. Cara membuat surat keterangan usaha secara online bisa dilakukan di laman Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Berikut caranya:
1. Akses laman OSS
2. Jika belum memiliki akun, maka daftar terlebih dahulu dengan mengetuk atau klik 'Daftar' di pojok kanan atas.
3. Pilih jenis usaha yang Anda miliki, UMK atau Non-UMK
4. Ikuti langkah pendaftaran
5. Cek email dan lakukan aktivasi
6. Anda akan diberikan username dan password untuk mendaftarkan SKU
7. Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha
8. Isi data yang dibutuhkan
9. Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran
10. Anda bisa mencetak dokumen hasil akhir tersebut, karena itu merupakan SKU yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha
Demikian cara membuat surat keterangan usaha secara online. Semoga membantu!
(asr)Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Online - CNN Indonesia
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment