REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Sulawesi Selatan menfasilitasi UMKM dalam memperoleh legalitas usaha guna meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Kepala Diskop dan UMKM Sulsel Abdul Malik Faisal di Makassar, Jumat mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan tiga legalitas usaha dalam mendorong peningkatan kualitas produk UMKM.
Legalitas usaha yang dimaksud yaitu hak merek melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Sertifikasi Produk Halal dengan BPPOM-MUI serta Sertifikat Produksi Pangan - Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat. "Masing-masing kita siapkan 50 kuota pelaku usaha untuk bisa difasilitasi memperoleh tiga jenis legalitas usaha ini, supaya mampu mendorong usaha industri rumahan ini bisa semakin berkembang," ujarnya.
Hanya saja, Malik mengaku jumlah akhir ditentukan oleh masing-masing lembaga terkait dalam menyiapkan sertifikat sesuai UMKM yang diusul dan memenuhi persyaratan. "Jadi yang tentukan lolos tidaknya itu dari pihak terkait, kita cuma mengusulkan. Tentu sebelumnya ada kurasi yang dilakukan karena tentu usulan dari kabupaten/kota telah melebihi batas kuota," urainya.
Malik mengemukakan bahwa legalitas usaha ini sedang dalam proses kajian untuk menentukan UMKM mana saja yang bisa menerima. Seperti untuk sertifikasi produk halal oleh MUI Sulsel. "Kita targetkan tahun depan lebih banyak kuota legalitas usaha ini, semuanya tergantung berapa dana yang disetujui," tambahnya.
Selain menfasilitasi legalitas usaha UMKM, Malik mengungkapkan bahwa pihaknya lebih banyak berperan dalam peningkatan kualitas SDM pelaku usaha khususnya UMKM dengan output kinerjanya adalah manusia yang cerdas untuk berusaha. Sehingga kegiatannya lebih banyak ke non fisik seperti memberikan pendidikan dan pelatihan bagi koperasi dan pelaku usaha.
Diskop Sulsel Fasilitasi UMKM Peroleh Legalitas Usaha - Republika Online
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment