Bisnis.com, JAKARTA - Emiten RS grup Mayapada, PT Sejahteraraya anugrahjaya Tbk. (SRAJ) memberikan pinjaman kepada entitas anak usahanya mencapai Rp255 miliar.
Direktur Sejahteraraya Anugrahjaya Arif Mualim mengungkapkan perseroan sebagai induk usaha telah memberikan pinjaman sebesar Rp255 miliar kepada PT Sejahtera Inti Sentosa sebagai entitas anak usaha.
"Tujuan penggunaan untuk modal kerja SIS dengan jangka waktu satu tahun dari tanggal perjanjian pinjaman dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu yang sama apabilia SIS belum melakukan pelunasan pada saat jatuh tempo," urainya, dikutip Minggu (24/10/2021).
Pinjaman tersebut dilaksanakan pada 30 September 2021 dengan bunga pinjaman 1,5 persen per tahun dan jika ada perselisihan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
"Pengaruh transaksi pada kondisi keuangan perseroan tidak berdampak negatif berhubung dana yang diberikan kepada entitas anak bersumber dari pinjaman perseroan kepada pemegang saham utama perseroan," urainya.
Selain itu, sesama entitas anak usaha emiten berkode SRAJ tersebut melakukan aktivitas saling pinjam meminjam dana. Pada tanggal yang sama atau 30 September 2021, PT Nusa Sejahtera Kharisma memberikan pinjaman kepada PT Nirmala Kencana Mas yang sama-sama entitas anak usaha SRAJ.
NSK memberikan pinjaman sebesar Rp291 miliar dengan tujuan penggunaan modal kerja untuk NKM. Jangka waktu perjanjian tersebut berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan bunga pinjaman 1,5 persen per tahun.
Transaksi ini pun diklaim tidak berdampak negatif terhadap keuangan perseroan karena transaksi terjadi antar perusahaan terkendali perseroan dan berjangka pendek.
Selain itu, Nusa Sejahtera Kharisma atau NSK memberikan pinjaman pula kepada SIS sebesar Rp95 miliar untuk tujuan modal kerja.
Jangka waktu perjanjian diatur 1 tahun dari tanggal ditetapkannya yang sama dengan perjanjian lainnya dan bunga pinjaman sebesar 1,5 persen.
Grup Rumah Sakit Mayapada (SRAJ) Pinjami Anak Usaha Rp255 Miliar Buat Modal - Bisnis.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment